Sidang Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022 yang digelar Selasa (12/4) menjadi momen bersejarah dan dinanti-nanti oleh seluruh masyarakat.
Khususnya oleh korban kekerasan seksual dan masyarakat sipil yang selama ini mendampingi.
Dalam sidang tersebut, Ketua DPR Puan Maharani mengetok palu tanda pengesahan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang. Ini buah dari perjuangan yang digaungkan sejak RUU ini diusulkan pada 2016 lalu.
Pembahasan Daftar Inventaris Masalah intensif dilakukan DPR dan Pemerintah sejak 24 Maret lalu. Dalam pembahasannya, Puan mendorong adanya transparansi serta mengakomodir suara kelompok masyarakat sipil yang selama ini mengawal dan mendampingi korban kekerasan seksual.
“Kami berharap bahwa implementasi dari UU ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia,” ucap Puan kepada wartawan, Rabu (13/4).
Agar UU TPKS bisa segera diimplementasikan menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual, Puan mendorong Pemerintah segera menyusun aturan turunannya.
Ini penting agar UU TPKS bisa diimplementasikan dan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.
“Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis, agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya,” ujarnya.
“UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” demikian Puan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved