Tujuh pemerintah daerah akan menerapkan kebijakan keringanan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketujuhnya yakni Pemprov DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Lampung, Bali, Kalimantan Timur, dan Kepulauan Riau.
Pemprov Sumatara Utara sendiri sejauh ini belum memastikan apakah akan mengikuti langkah yang dilakukan oleh 7 Pemda tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Achmad Fadly, wacana tersebut masih dalam pembahasan pihaknya bersama pemangku kepentingan lainnya.
"Masih dalam pembahasan," katanya, Rabu (18/8/2021).
Achmad menjelaskan kebijakan keringanan denda PKB dan BBNKB sebenarnya bukan hal yang asing bagi Pemprov Sumut. Tahun 2020 lalu hal ini diberlakukan dengan terbitnya Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2020. Pelaksanaan kegiatan melalui dua tahapan. Tahap pertama dimulai dari 19 Oktober 2020 dan tahap kedua berlangsung dari 16 November 2020 hingga Desember 2020. Hal itu dilakukan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Apakah kebijakan yang sama akan diulang kembali atau tidak, ia sendiri tidak dapat memastikan.
"Itu tadi masih dalam pembahasan," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved