Empat partai politik yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) pada saat verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum kemungkinan akan mengajukan gugatan.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/10/2022).
Ia mengatakan selain dua parpol yang sudah melayangkan permohonan sengketa, ada 4 parpol lain yang juga sudah berkonsultasi.
"Ada Partai Republik Satu, Parsindo, Partai Republik, dan Partai Republikku Indonesia," ujar Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/10).
Sementara dua parpol yang sudah melayangkan gugatan, disebut mantan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini, adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Namun, dijelaskan Puadi, dua parpol yang sudah melayangkan gugatan sengketa tersebut masih belum melengkapi berkas laporannya ke Bawaslu RI. PKP dan Prima masih harus melengkapi hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
"Mekanismenya laporan tetap diterima, mungkin ada beberapa kekurangan berkas yang memang untuk lengkapi dikasih waktu tiga hari," demikian Puadi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved