Lambatnya Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melantik 5 calon komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara terpilih memunculkan beragam isu di tengah masyarakat.
Salah satu isu yang berkembang yakni karena diduga beberapa orang diantara calon terpilih masih berstatus pejabat pada badan atau lembaga publik yang menerima dana dari negara.
Dua nama yang jadi sorotan yakni Cut Alma yang berdasarkan penelusuran pada Pangkalan Data Dikti masih berstatus dosen dan mengajar di Universitas Dharmawangsa. Kemudian, Abdul Harris yang pada laman Universitas Sumatera Utara (USU) juga terdata sebagai dosen di Fakultas Hukum.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Abdul Harris memastikan bahwa dirinya bersih dari semua urusan yang berpotensi membuat penetapannya sebagai calon komisioner terpilih menjadi bermasalah.
"Saya ini kan bukan PNS, dan saya juga sudah mundur dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) USU. Jadi tidak ada masalah dengan status dosen saya," katanya kepada RMOLSumut, Jumat (11/2/2022).
Abdul Harris menyebutkan, sesuai aturan seorang dosen berhak untuk mengikuti seleksi komisioner seperti Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara. Hanya saja, jika terpilih nantinya maka ia harus mengambil cuti dari kampus tempatnya mengajar.
"Ada aturan soal itu yang harus dipahami juga. Jadi memang tidak ada masalah. Surat pengunduran diri saya sudah saya sampaikan," ujarnya.
Atas dasar itulah kata Harris, ia mendesak agar Gubernur Sumut segera meng-SK kan 5 nama terpilih pada seleksi Calon Komisioner KI Sumut yang pengumumannya dilakukan pada November 2021 lalu.
"Ini kan sudah terlalu lama ini sejak diumumkan namanya. Itu juga harus didorong," pungkasnya.
Diketahui 5 nama calon komisioner KI Sumut periode 2021-2025 telah terpilih yakni Cut Alma, Abdul Harris, Dedy Ardiansyah, Edy Syahputra, dan Muhammad Syafii Sitorus. Mereka terpilih pada November 2021 lalu.
Meski demikian hingga saat ini, Gubernur Sumut belum melantik mereka. Hal itulah yang memunculkan isu bahwa hal ini karena beberapa diantaranya terindikasi masih belum mundur dari keanggotaan maupun jabatan publik pada Badan Publik sebagaimana disyaratkan pada Syarat Calon Anggota Komisi Informasi Sumatera Utara Periode 2021-2025. Mereka adalah Cut Alma yang masih berstatus dosen LLDikti di Universitas Dharmawangsa dan Abdul Harris yang masih tercatat dosen di USU
Plt Kepala Dinas Kominfo Sumatera Utara, Kaiman Turnip mengatakan pihaknya sudah meminta surat bukti pengunduran diri mereka. Hanya saja dia tidak menjelaskan apakah surat pengunduran diri tersebut sudah mereka terima atau belum.
"Sudah kita minta bukti pengunduran dirinya (Abdul Haris) termasuk bu Cut," katanya saat dikonfirmasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved