Tahapan Pilkada 2020 di Kota Medan mulai dilanjutkan setelah sempat tertunda. Hal ini ditandai dengan pengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sekaligus melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Medan, Senin (15/6/20). Pelantikan PPS ini dilakukan KPU Medan di 5 lokasi dalam dua gelombang. 5 lokasi yang menjadi tempat pelantikan yakni Lapangan Pertiwi, Kecamatan Medan Barat menjadi tempat pelantikan PPS dari Kecamatan Medan Barat, Timur, Perjuangan dan Tembung. Lapangan Cadika Johor PPS dari Kecamatan Medan Johor, Tuntungan, Selayang, Polonia dan Maimun. Kemudian di Lapangan Kantor Camat Medan Area dilantik PPS dari kecamatan Area, Medan Kota, Amplas dan Medan Denai. Di halaman SD Jalan Kejaksaan PPS dari Kecamatan Medan Baru, Petisah, Helvetia dan Sunggal. Dan lokasi terakhir Lapangan Tanah 600 Marelan dilantik PPS dari Belawan, Marelan, Deli dan Labuhan. Di Lapangan Cadika Medan Johor, pengambilan sumpah dan janji PPS dilakukan oleh anggota KPU Medan Zefrizal. Juga tampak pimpinan Bawaslu Sumut Hardi Munthe dan Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap. Dalam amanatnya, Zefrizal menekankan pentingnya menjaga integritas kepada para PPS yang dilantik. "Mulai hari ini, sampai 31 Januari 2021 maka sesungguhnya anda adalah penyelenggara pemilu. Kedepan, sesungguhnya bapak, ibu, hadirin harus lebih mengutamakan yang namanya kepentingan publik daripada kepentingan pribadi," kata Zefrizal. Dikatakannya ada harapan besar rakyat kepada penyelenggara pemilu dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilihan yang demokratis. Penyelenggara juga didorong untuk meningkatkan partisipasi pemilih dengan menguatkan sosialisasi Pilkada 9 Desember. "Dimana pun saudara berada, saudara terikat oleh Undang-undang, Peraturan DKPP, dan Peraturan KPU," jelasnya. Di 21 kecamatan di Kota Medan, ada 151 kelurahan. Setiap kelurahan, ada 3 orang anggota PPS. Selain KPU, Bawaslu juga terhitung mulai 13 Juni sudah mengaktifkan kembali Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa.[R]
Tahapan Pilkada 2020 di Kota Medan mulai dilanjutkan setelah sempat tertunda. Hal ini ditandai dengan pengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sekaligus melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Medan, Senin (15/6/20). Pelantikan PPS ini dilakukan KPU Medan di 5 lokasi dalam dua gelombang. 5 lokasi yang menjadi tempat pelantikan yakni Lapangan Pertiwi, Kecamatan Medan Barat menjadi tempat pelantikan PPS dari Kecamatan Medan Barat, Timur, Perjuangan dan Tembung. Lapangan Cadika Johor PPS dari Kecamatan Medan Johor, Tuntungan, Selayang, Polonia dan Maimun. Kemudian di Lapangan Kantor Camat Medan Area dilantik PPS dari kecamatan Area, Medan Kota, Amplas dan Medan Denai. Di halaman SD Jalan Kejaksaan PPS dari Kecamatan Medan Baru, Petisah, Helvetia dan Sunggal. Dan lokasi terakhir Lapangan Tanah 600 Marelan dilantik PPS dari Belawan, Marelan, Deli dan Labuhan. Di Lapangan Cadika Medan Johor, pengambilan sumpah dan janji PPS dilakukan oleh anggota KPU Medan Zefrizal. Juga tampak pimpinan Bawaslu Sumut Hardi Munthe dan Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap. Dalam amanatnya, Zefrizal menekankan pentingnya menjaga integritas kepada para PPS yang dilantik. "Mulai hari ini, sampai 31 Januari 2021 maka sesungguhnya anda adalah penyelenggara pemilu. Kedepan, sesungguhnya bapak, ibu, hadirin harus lebih mengutamakan yang namanya kepentingan publik daripada kepentingan pribadi," kata Zefrizal. Dikatakannya ada harapan besar rakyat kepada penyelenggara pemilu dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilihan yang demokratis. Penyelenggara juga didorong untuk meningkatkan partisipasi pemilih dengan menguatkan sosialisasi Pilkada 9 Desember. "Dimana pun saudara berada, saudara terikat oleh Undang-undang, Peraturan DKPP, dan Peraturan KPU," jelasnya. Di 21 kecamatan di Kota Medan, ada 151 kelurahan. Setiap kelurahan, ada 3 orang anggota PPS. Selain KPU, Bawaslu juga terhitung mulai 13 Juni sudah mengaktifkan kembali Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa.© Copyright 2024, All Rights Reserved