Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Hal ini tertulis dalam petikan dakwaan pada website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Selain dari Azis Syamsuddin, Robin disebut menerika uang dari sejumlah pihak lain.
Dalam petikan dakwaan, Robin bersama-sama Maskur Husain sejak Juli 2020 sampai April 2021 bertempat di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan; di rumah makan Mie Balap di Kota Pematangsiantar; di penginapan Tree House Suite, Jakarta Selatan; di sebuah rumah makan di Dago, Kota Bandung; di Puncak Pass, Kabupaten Bogor dan di Lapas Klas IIA Tangerang, Kota Tangerang telah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.
"Atau setidak-tidaknya sejumlah itu, yakni masing-masing dari M. Syahrial Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507.390.000, Usman Effendi Rp 525.000.000, dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000," bunyi petikan dakwaan yang dikutip pada Jumat siang (3/9).
Pemberian uang itu dilakukan agar terdakwa Robin dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus atau perkara di KPK.
Perkara dengan nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst ini belum terlihat nama majelis hakim maupun penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Hal itu dikarenakan, berkas perkara ini baru diserahkan tim JPU KPK pada Kamis (2/9).
© Copyright 2024, All Rights Reserved