Personil Polres Asahan berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 28 kg ke Sumatera Utara.
Hal ini mereka lakukan saat melakukan operasi pengungkapan di salah satu rumah warga yang berada di Gang seri Lingkungan II Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan mengatakan, pengungkapan tersebut mereka lakukan pada Jumat 27 Agustus 2021 lalu.
"Dalam operasi ini petugas menangkap seorang warga berinisial NT," katanya saat memberikan keterangan di Mapolres Asahan, Jumat (3/9/2021).
Mantan Kapolres Tanjungbalai ini menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sabu tersebut di rumah NT yang langsung melarikan diri setelah mengetahui operasi dari pihak kepolisian tersebut.
"Disana kita menemukan narkoba jenis sabu terbungkus dalam 28 bungkusan plastik berwarna hijau bertuliskan Quanyingwang yang tersimpan di dalam goni sedang pelaku "NT" saat itu melarikan diri," ujarnya.
Keesokan harinya, polisi berhasil meringkus NT yang sedang melintas di Jalan Raya Kisaran - Air Joman tepatnya di Desa Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Saat ini kata Putu pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang terlibat dengan keberadaan 28 kg sabu tersebut.
"Tersangka tersebut kita kenakan Psl 114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved