Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Medan mendesak pemerintah membatalkan rencana menaikkan harga BBM.
Hal itu menurut mereka tidak bijak mengingat kondisi masyarakat saat ini masih dalam kesusahan sebagai imbas dari pandemi covid-19.
Ketua Umum KAMMI Medan, Putra Sagala mengatakan rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar juga bertentangan dengan konstitusi, yakni UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" dan Pasal 34 ayat 1 yang berbunyi "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara."
"Di dalam konstitusi kita sudah jelas, seharusnya pemerintah mengeluarkan rencana kebijakan itu memperhatikan nasib dan kemakmuran rakyat bukan malah menyengsarakan rakyat,” katanya, Selasa (30/8/2022).
Putra juga menegaskan bahwa rencana kebijakan tersebut akan memancing amarah (murka) bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya dalam hal ini para kader KAMMI Se-Kota Medan.
"Jika harga BBM bersubsidi tetap dinaikkan, maka jangan terkejut KAMMI Se-Kota Medan akan murka dan turun ke jalan dengan jumlah massa yang banyak,” tegasnya.
Jika rencana kebijakan tersebut tetap disetujui dan disahkan, maka mereka menilai pemerintah Indonesia saat ini tidak mampu dalam melakukan tata kelola negara.
“Jika BBM tetap naik, maka ini jelas pemerintah Indonesia tidak cukup piawai dan gagal dalam tata kelola negara,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved