Komisi II DPR RI telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
- Moeldoko Dan Marzuki Ali Calon Kuat Di KLB Demokrat Sibolangit
- Ups, Perindo-Demokrat Bicarakan Dukungan JTP di Pilkada Taput 2024
- Tanggulangi Narkoba, Meryl Dukung Anak Muda Kembangkan Kreatifitas
Baca Juga
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung setelah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) baik dari pemerintah maupun dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Doli menjelaskan pihaknya sudah mengirim surat kepada masing-masing fraksi. Sejauh ini, masing-masing fraksi juga sudah mengirimkan nama-namanya.
"Kita sudah bisa menyatakan bahwa Panja pembahasan RUU tentang bentukan Provinsi Papua Barat Daya sudah dibentuk,” jelas Doli dalam Raker Tingkat I dengan DPD RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM Menteri Keuangan, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (29/8).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan penjelasan DPR RI atas rancangan RUU Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang diharapkan tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
“Ada empat tujuannya, pertama, meningkatkan taraf hidup masyarakat. yang kedua, mewujudkan keadilan HAM, Supremasi hukum, dan demokrasi. Yang ketiga, pengakuan dan penghormatan hak dasar Orang Asli Papua (OAP). Serta, penerapan tata kelola pemerintahan,” terang Junimart seperti dikutip dari laman dpr.go.id.
Lebih lanjut, dijelaskan Junimart, DPR RI dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom baru (DOB). Tujuannya, untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, DOB Papua dilakukan untuk mengangkat harkat martabat OAP dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial, budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan aspirasi masyarakat Papua.
- Doli Kurnia Tanjung: Jakarta Tetap Harus Ada Kekhususan
- Komisi II DPR Ingatkan Pemerintah Agar Objektif Pilih Plt Kepala Daerah
- Pertimbangan Pencairan Anggaran, Pemilu Serentak Diusulkan 21 Februari 2024