Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara akan memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution terkait persoalan insentif tenaga kesehatan (nakes) RSU Pirngadi Medan yang masih belum selesai.
Berdasarkan jadwal yang diperoleh, undangan tersebut yakni pada Senin (15/3) di Kantor Ombudsman Sumut Jalan Sei Besitang No.3, Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
"Perkembangan penanganan insentif tenaga kesehatan (nakes) RSUD dr Pirngadi Medan saat ini kami sudah menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan akan kami berikan kepada Walikota Medan pada tanggal 15 Maret 2021 ini," kata Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean kepada wartawan pada Jumat (12/3).
Lanjutnya, pihaknya juga sudah mengirimkan surat undangan kepada Walikota Medan dan Kepala Dinas Kesehatan kota Medan untuk menerima LHP terkait pembayaran penundaan insentif nakes itu.
"Apa-apa isi LHP itu tidak bisa kami berikan , tetapi kami kini menyelesaikan serangkaian pemeriksaan baik pemeriksaan kepada Sekda, Wiria Arrahman dan terhadap Wakil Direktur RSUD dr Pirngadi, Reza juga Kadis Kesehatan Kota Medan, dr. Edwin Efendi," ujarnya.
Bahkan, bentuk seriusnya ombudsman terhadap penyelesaian laporan nakes ini pihaknya juga sudah menyurati ke kementrian kesehatan terkait penundaan insentif itu.
Sementara itu, sebelumnya, salah seorang perwakilan nakes, Boala Zendrato menyebutkan, insentif yang harusnya mereka terima karena merawat pasien COVID-19, belum dibayarkan sejak periode Mei 2020. Para nakes yang bertugas sejak Maret 2020 itu baru menerima insentif untuk bulan Maret dan April 2020 yang dibayarkan pada Oktober 2020 lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved