Pembatasan yang ketat mengenai operasional usaha warga selama berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat memunculkan beragam keluhan.
Sebab, banyak usaha warga terpaksa tutup karena menaati aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah. Hal ini membuat mereka kehilangan penghasilan.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan sesuai aturan, kompensasi atau bantuan kepada warga yang terdampak langsung akibat pelaksanaan PPKM Darurat ini merupakan kewajiban dari pemerintah daerah masing-masing.
"Walikota sudah menyiapkan itu, karena yang tau daerahnya PPKM itu. Ini khusus PPKM kan Kota Medan. Dari pusat ada dari Kota ada," katanya kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menurut Edy saat ini masih tetap memantau perkembangan situasi pada seluruh kabupaten/kota yang di Sumatera Utara. Terkait pelaksanaan PPKM yang pada beberapa daerah masih berstatus PPKM Mikro tetap akan ditindaklanjuti dengan berbagai koordinasi untuk mempersiapkan skema penanganan, termasuk penanganan kesehatan.
"Kita terus memonitor dan memantau rumah sakit, Bed Occupancy Rate (BOR) kita pantau. Kalau tidak cukup kita tambah. Kita ada cadangan apabila ada penambahan signifikan," pungkasnya.
Saat ini kata Edy, penanganan Covid-19 di Sumatera Utara masih terkendali. BOR juga masih dalam persentase yang mampu menampung kebutuhan perawatan pasien covid-19.
"Masyarakat tidak usah khawatir, tapi patuhi protokol kesehatan," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved