Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut sampaikan Pendapat akhir Anggota Dewan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Rabu (14/7/2021)
- Soal Spanduk Puan ‘Siap Teruskan Jokowi’, Pengamat: Puan Harus Deklarasi, Tak Zaman Lagi Cek Ombak
- Bawaslu: Parpol Catut Nama Anggota KPUD jadi Indikasi Kelemahan Sipol
- Hari Ini, Partai Pecahan PDI akan Daftar Peserta Pemilu 2024 ke KPU
Baca Juga
Dalam penyampaiannya Jurubicara Fraksi PDI Perjuangan Franky Partogi Wijaya Sirait menyampaikan salah satu persoalan mendasar bagi rakyat miskin adalah terkait persoalan akses.
“Selama ini rakyat miskin tidak memiliki akses untuk mendapatkan bantuan hukum. Oleh karenanya rakyat miskin selalu kalah dan terpinggirkan apabila berhadapan dengan persoalan hukum. Kemiskinan mereka secara ekonomi diperparah dengan kemiskinan mereka teradap persoalan hukum. Oleh karena itu, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin yang nantinya akan ditetapkan ini akan menjadi oase bagi rakyat miskin untuk mendapatkan akses hukum dan keadilan secara mudah dan gratis,” papar Partogi.
Hadirnya Peraturan Daerah ini merupakan wujud nyata dari hadirnya Negara di dalam Masyarakat. Negara benar-benar hadir tatkala rakyat sedang menghadapi berbagai persoalan hukum, Negara hadir ketika Rakyat membutuhkan bantuan hukum, dan negara benar-benar hadir untuk keadilan rakyat miskin.
Setelah rancangan peraturan ini ditetapkan yang jauh lebih strategis adalah bagaimana implementasinya di masyarakat. Implementasi kebijakan peraturan ini harus benar-benar terlaksana dengan baik agar kebermanfaatannya dapat menyentuh kepentingan rakyat miskin. Oleh karena itu diperlukan komitmen dan integritas bagi pelaksana kebijakan agar akses bantuan hukum betul-betul hadir di tengah-tengah rakyat miskin.
Oleh karena begitu strategisnya rancangan peraturan daerah provinsi sumatera utara tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin untuk mewujudkan rasa keadilan kepada rakyat miskin di Sumatera Utara.
“Maka kami dari fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara dengan jelas menerima rancangan ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daeran provinsi sumatera utara. Semoga peraturan ini nantinya dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya demi keberpihakan dan rasa keadilan kepada rakyat miskin di Sumatera Utara,” tutup Partogi.
- KPU Terima Persetujuan Kenaikan Honor Badan Ad Hoc, Ini Rinciannya
- Ketua Nasdem Sumut: Kader di Dewan Tidak Otomatis Diusung Lagi di Pemilu 2024
- Iskandar ST: Penyusunan Bacaleg NasDem Sumut Sudah 70 Persen