Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan kelanjutan sidang permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Medan 2020 siang ini.
Dalam surat pemberitahuan sekaligus panggilan sidang nomor 285.41.PAN.MK.PS/02/2021 yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan selaku termohon disebutkan bahwa sidang tersebut akan digelar secara daring atau online pada pukul 13.00 WIB. Sidang ini mengagendakan pengucapan putusan/ketetapan.
"Kami akan menghadiri sidangnya," kata Komisioner KPU Medan Zefrizal
Diketahui, permohonan sengketa PHPU Pilkada Medan 2020 dimohonkan oleh pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi yang merupakan pasangan calon nomor urut 1. Perkara ini menjadi satu diantara 13 perkara dari Sumatera Utara yang berproses di MK. Pada persidangan awal yang lalu, kubu Akhyar Nasution-Salman Alfarisi tidak menghadiri sidang.
Sedangkan 12 perkara lain dari 10 kabupaten/kota lain juga masih berproses yakni dari Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Mandailing Natal. Kemudian, Karo, Nias Selatan, Asahan, Samosir, Tanjungbalai, dan Tapanuli Selatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved