Seorang oknum anggota Satpol PP diberi sanksi terkait kasus pemukulan wartawan yang terjadi saat unjuk rasa ricuh mahasiswa di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Jalan Sudirman, Medan pada Jumat (8/5/2021) lalu.
"Seorang oknum yang terekam video hendak melakukan pemukulan kepada pengunjuk rasa sudah kami beri sanksi. Beliau oknum yang berstatus PNS dan saat ini sudah kita beri sanksi dengan ditarik ke kantor. Tidak lagi bertugas di lapangan," kata Kasatpol PP Pemprov Sumut, Tuahta Saragih, Selasa (11/5/2021).
Tuahta mengatakan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai sosok yang diduga melakukan pemukulan terhadap wartawan. Rekaman CCTV di rumah dinas gubernur akan mereka buka untuk melihat sosok oknum yang melakukan pemukulan tersebut.
"Kita akan lihat rekaman CCTV itu supaya bisa kita lihat oknum yang melakukan pemukulan itu," ujarnya.
Ditegaskan Tuahta, kasus pemukulan wartawan ini sangat mencoreng kinerja mereka dalam rangka mengamankan Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara. Karena itulah ia memastikan bahwa pihaknya akan tetap mencari oknum pelaku pemukulan wartawan tersebut.
"Ini juga mencoreng nama baik kami, makanya kami akan mencarinya hingga tuntas," sebutnya.
Sebelumnya kalangan wartawan meminta agar oknum anggota Satpol PP yang melakukan pemukulan wartawan tersebut diberi sanksi tegas. Namun, dalam prosesnya mereka juga meminta penyelidikan dilakukan dengan objektif sehingga tidak ada pihak lain yang dikorbankan.
"Kami juga tidak ingin ada oknum yang dikorbankan hanya untuk menunjukkan kalau Satpol PP bekerja mencari oknum pelaku. Kami minta agar oknum itu yang benar-benar mendapat sanksi," kata salah seorang wartawan Baringin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved