Selain memanggil Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil 3 orang saksi lainnya pada hari ini, Jumat (7/5).
Mereka dipanggil terkait dugaan suap yang menjerat Stepanus Robin Pattuju (SRP) selaku penyidik KPK dan melibatkan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial.
Keempat saksi itu adalah Abdul Rahim Sirait selaku Ketua Lingkungan, Waris selaku PNS, Yusmada selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, dan Darwansyah Merta Wijaya selaku protokoler.
"Saksi Abdul Rahim dan Waris diperiksa untuk tersangka SRP. Saksi Yusmada dan Darwansyah untuk tersangka MS (Maskur Husain)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/5).
Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam perkara yang juga menjerat Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M. Syahrial, dan seorang pengacara bernama Maskur Husain yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/4) bersama Stepanus Robin.
Dalam perkembangan perkara ini, penyidik telah melarang dan mencegah Azis Syamsuddin dan dua orang lain dari pihak swasta yang diduga berinisial AS dan AG untuk pergi ke luar negeri.
KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (27/4) yang berlaku hingga 6 bulan ke depan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved