Selain Akhyar Nasution, Bawaslu Kota Medan juga memanggil pihak yang melaporkannya ke Bawaslu Medan terkait dugaan kampanye pada fasilitas pendidikan. Pihak pelapor yang dipanggil Bawaslu yakni Hasan Basri Sinaga, Warga Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan.
- Dalangi Upaya Kudeta AHY, DPP Partai Demokrat Pecat Jhoni Allen Marbun
- Aliansi Anak Medan Utara: Kader PDIP Jangan 'Menembak Diatas Kuda' Kami Memilih Bobby-Aulia Bukan Karena PDIP
- Ucapkan Selamat Kepada Bobby-Aulia, FPKS DPRD Medan: Kami Kawal Realisasi Janji Kampanye Anda
Baca Juga
"Kami memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk dimintai klarifikasi," kata anggota Bawaslu Medan, Taufiqurrahman Munthe, Selasa (20/10).
Taufiq menjelaskan, laporan yang mereka terima ini yakni terkait kegiatan kampanye Akhyar Nasution yang dilaporkan adalah kala mengunjungi Lembaga Rumah Tahfiz Anwar Saadah di Jalan Persamaan Gang Aman No 62, Simpang Limun, Medan Amplas, pada 14 Oktober 2020, yang diunggah ke media sosial Facebook.
Mengenai unsur yang dilanggar Akhyar menurut Taufiq sudah masuk dalam ranah pemeriksaan sehingga ia tidak akan membeberkannya. Namun yang pasti kata Taufiq, pihaknya akan menunggu kehadiran terlapor untuk diklarifikasi.
"Kalau soal unsur yang dilanggar itu nanti masuk dalam materi kasus, nanti didalami dulu bersama Gakkumdu," ujarnya.
- Isu Pergantian Kepling Bikin Resah, Anggota DPRD Medan Buka Posko Pengaduan
- 11 Kdh Baru Dilantik Di Sumut, Pesan Ombudsman Sumut: Seriuslah Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
- Pidato Perdana Di Paripurna DPRD Medan, Bobby Nasution: Mari Kerja Bersama Jangan Ada Super Ego