Ketua GNPF Ulama Kota Binjai Sanni Abdul Fattah membantah pemberitaan yang menyatakan dirinya memohon maaf atas tindakan beberapa oknum FPI yang berujung pada persekusi yang dilakukan warga Tionghoa, pendukung rumah judi tembak ikan di Pasar VII, Tandam Hilir, Hamparan Perak. Seperti diberitakan Waspada.id, Jumat (15/5), Sanni dan rombongan aktivis Islam mendatangi kantor redaksi untuk memberikan bantahan pemberitaan yang telah beredar pada Senin (11/5) lalu. "Pernyataan mohon maaf tidak pernah saya sebutkan sebagaimana yang ada dalam rekaman video. Sekali lagi, tidak ada saya memohon maaf terkait masalah ini, ” tegas Ustadz Sanni Abdul Fattah yang datang ke redaksi Waspada.id, Jumat (15/5). Menurut Sanni, pemberitaan itu bisa menimbulkan fitnah dan tudingan negatif terhadap dirinya apalagi telah berita tersebut telah menyebar di media sosial. "Dalam pernyataan saya yang disebarluaskan melalui akun Facebook @paian, saya tidak pernah meminta maaf dan menyatakan bahwa saat ini rumah judi yang dimaksud sudah ditutup. Tapi, saya menyatakan, bahwa pihak Polres Binjai sudah menangani kasus, seperti pelaporan persekusi yang dialami angota FPI oleh preman pendukung rumah judi itu," kata Sanni kepada RMOLSumut, Sabtu (16/5). Tafsir keliru, kata Sanni terjadi, sehingga pihaknya perlu meluruskan pemberitaan Waspada.id. Sementara itu, dilansir dari Waspada.id, Wakil Penanggungjawab Harian Waspada H Sofyan Harahap mengatakan akan segera membuat klarifikasi dari Ustadz Sanni Abdul Fattah dan akan menegur wartawan yang membuat berita agar lebih profesional dan melakukan cek dan recek serta konfirmasi kepada narasumber sebelum membuat berita. Sebelumnya beredar video pernyataan dari Sanni Abdul Fattah di salah satu akun Facebook @paian, yang mengimbau agar warga Kota Binjai tetap tenang karena pihak kepolisian telah mengusut kasus persekusi dan keberadaan rumah judi tembak ikan di Pasar VII. Hal itu adalah buntut dari persekusi anggota FPI oleh sejumlah warga tionghoa yang mendukung keberadaan rumah judi di Pasar VII Tandem Hilir. [R]
Ketua GNPF Ulama Kota Binjai Sanni Abdul Fattah membantah pemberitaan yang menyatakan dirinya memohon maaf atas tindakan beberapa oknum FPI yang berujung pada persekusi yang dilakukan warga Tionghoa, pendukung rumah judi tembak ikan di Pasar VII, Tandam Hilir, Hamparan Perak. Seperti diberitakan Waspada.id, Jumat (15/5), Sanni dan rombongan aktivis Islam mendatangi kantor redaksi untuk memberikan bantahan pemberitaan yang telah beredar pada Senin (11/5) lalu. "Pernyataan mohon maaf tidak pernah saya sebutkan sebagaimana yang ada dalam rekaman video. Sekali lagi, tidak ada saya memohon maaf terkait masalah ini, ” tegas Ustadz Sanni Abdul Fattah yang datang ke redaksi Waspada.id, Jumat (15/5). Menurut Sanni, pemberitaan itu bisa menimbulkan fitnah dan tudingan negatif terhadap dirinya apalagi telah berita tersebut telah menyebar di media sosial. "Dalam pernyataan saya yang disebarluaskan melalui akun Facebook @paian, saya tidak pernah meminta maaf dan menyatakan bahwa saat ini rumah judi yang dimaksud sudah ditutup. Tapi, saya menyatakan, bahwa pihak Polres Binjai sudah menangani kasus, seperti pelaporan persekusi yang dialami angota FPI oleh preman pendukung rumah judi itu," kata Sanni kepada RMOLSumut, Sabtu (16/5). Tafsir keliru, kata Sanni terjadi, sehingga pihaknya perlu meluruskan pemberitaan Waspada.id. Sementara itu, dilansir dari Waspada.id, Wakil Penanggungjawab Harian Waspada H Sofyan Harahap mengatakan akan segera membuat klarifikasi dari Ustadz Sanni Abdul Fattah dan akan menegur wartawan yang membuat berita agar lebih profesional dan melakukan cek dan recek serta konfirmasi kepada narasumber sebelum membuat berita. Sebelumnya beredar video pernyataan dari Sanni Abdul Fattah di salah satu akun Facebook @paian, yang mengimbau agar warga Kota Binjai tetap tenang karena pihak kepolisian telah mengusut kasus persekusi dan keberadaan rumah judi tembak ikan di Pasar VII. Hal itu adalah buntut dari persekusi anggota FPI oleh sejumlah warga tionghoa yang mendukung keberadaan rumah judi di Pasar VII Tandem Hilir.© Copyright 2024, All Rights Reserved