Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanjutkan proses terhadap permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.
Hal ini terlihat dari tidak adanya jadwal terhadap sengketa PHPU Pilkada Medan yang dirilis pada laman resmi Mahkamah Konstitusi dimana hari ini seharusnya memasuki agenda mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini KPU Kota Medan.
Diketahui, dalam pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (27/1/21) lalu, Akhyar-Salman dan kuasa hukumnya diketahui tidak hadir. Padahal tahapan ini menjadi awal sebelum tahap mendengarkan jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti.
Dari laman resmi MK tersebut terlihat, hanya perkara PHPU dari Pilkada Medan 2020 yang tidak dijadwalkan. Sedangkan 12 permohonan sengketa lainnya dari 10 daerah di Sumut menjalani sidang lanjutan pada hari ini, Selasa (2/2) dan Rabu (3/2) besok.
Sidang pada hari ini yakni atas permohonan sengketa PHPU dari Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Mandailing Natal. Sementara pada Rabu dijadwalkan Karo, Nias Selatan, Asahan, Samosir, Tanjungbalai, dan Tapanuli Selatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved