Rurita menjelaskan, somasi ini mereka layangkan bersama Sentra Advokasi Untuk Hak dan Pendidikan Rakyat (SAHdaR) dilakukan melalui kuasa hukum mereka dari LBH Medan. Dalam hal ini mereka menilai DPRD Sumatera Utara tidak konsisten dalam menjalankan tugas mereka yang berujung pada gagalnya pengesahan RPAPBD Sumut 2019 tersebut.
\"Kita kan bisa melihat, dalam tahapan penganggaran terakhir kita kan tau bahwa KUAPPAS APBD perubahan itu disetujui DPRD Sumut. Tapi kenapa pada saat pengesahan, mereka dengan alasan tidak jelas tidak kuorum,\" ujarnya.
Rurita menambahkan pembahasan RPAPBD ini dilakukan di Jakarta. Yang berarti hal ini akan membuat adanya pengeluaran biaya yang besar. Jadi Mulai dari tahapannya, kita bisa melihat siapa yang tidak konsisten. Maka dari itu, kalau sampai hari ini juga mereka tidak membahas itu, maka masyarakat bisa menggugat mereka.
\"Kita kan bisa menghitung kerugian akibat gagalnya pengesahan itu. Harusnya kepentingan-kepentingan politik mereka harus dikesampingkan demi masyarakat,\" ungkapnya.
Penyerahan RPAPBD 2019 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menurut Rurita merupakan hal yang diatur dalam peraturan pemerintah. Akan tetapi, untuk pengesahan tetap harus dilakukan oleh DPRD Sumut sebagaimana diatur dalam undang-undang.
\"Mendagri hanya diatur PP, dan itupun kewenangannya melakukan evaluasi mengingatkan kalau ada keluar jalur disuruh mengubah. Tapi mengesahkan itu tetap DPRD sebagaimana diatur undang-undang yang lebih tinggi dari PP,\" pungkasnya.
\"Lembaran somasi tersebut sudah kami serahkan kepada pihak Sekretariat DPRD Sumut pagi tadi,\" demikian Rurita Ningrum." itemprop="description"/>
Rurita menjelaskan, somasi ini mereka layangkan bersama Sentra Advokasi Untuk Hak dan Pendidikan Rakyat (SAHdaR) dilakukan melalui kuasa hukum mereka dari LBH Medan. Dalam hal ini mereka menilai DPRD Sumatera Utara tidak konsisten dalam menjalankan tugas mereka yang berujung pada gagalnya pengesahan RPAPBD Sumut 2019 tersebut.
\"Kita kan bisa melihat, dalam tahapan penganggaran terakhir kita kan tau bahwa KUAPPAS APBD perubahan itu disetujui DPRD Sumut. Tapi kenapa pada saat pengesahan, mereka dengan alasan tidak jelas tidak kuorum,\" ujarnya.
Rurita menambahkan pembahasan RPAPBD ini dilakukan di Jakarta. Yang berarti hal ini akan membuat adanya pengeluaran biaya yang besar. Jadi Mulai dari tahapannya, kita bisa melihat siapa yang tidak konsisten. Maka dari itu, kalau sampai hari ini juga mereka tidak membahas itu, maka masyarakat bisa menggugat mereka.
\"Kita kan bisa menghitung kerugian akibat gagalnya pengesahan itu. Harusnya kepentingan-kepentingan politik mereka harus dikesampingkan demi masyarakat,\" ungkapnya.
Penyerahan RPAPBD 2019 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menurut Rurita merupakan hal yang diatur dalam peraturan pemerintah. Akan tetapi, untuk pengesahan tetap harus dilakukan oleh DPRD Sumut sebagaimana diatur dalam undang-undang.
\"Mendagri hanya diatur PP, dan itupun kewenangannya melakukan evaluasi mengingatkan kalau ada keluar jalur disuruh mengubah. Tapi mengesahkan itu tetap DPRD sebagaimana diatur undang-undang yang lebih tinggi dari PP,\" pungkasnya.
\"Lembaran somasi tersebut sudah kami serahkan kepada pihak Sekretariat DPRD Sumut pagi tadi,\" demikian Rurita Ningrum."/>
Rurita menjelaskan, somasi ini mereka layangkan bersama Sentra Advokasi Untuk Hak dan Pendidikan Rakyat (SAHdaR) dilakukan melalui kuasa hukum mereka dari LBH Medan. Dalam hal ini mereka menilai DPRD Sumatera Utara tidak konsisten dalam menjalankan tugas mereka yang berujung pada gagalnya pengesahan RPAPBD Sumut 2019 tersebut.
\"Kita kan bisa melihat, dalam tahapan penganggaran terakhir kita kan tau bahwa KUAPPAS APBD perubahan itu disetujui DPRD Sumut. Tapi kenapa pada saat pengesahan, mereka dengan alasan tidak jelas tidak kuorum,\" ujarnya.
Rurita menambahkan pembahasan RPAPBD ini dilakukan di Jakarta. Yang berarti hal ini akan membuat adanya pengeluaran biaya yang besar. Jadi Mulai dari tahapannya, kita bisa melihat siapa yang tidak konsisten. Maka dari itu, kalau sampai hari ini juga mereka tidak membahas itu, maka masyarakat bisa menggugat mereka.
\"Kita kan bisa menghitung kerugian akibat gagalnya pengesahan itu. Harusnya kepentingan-kepentingan politik mereka harus dikesampingkan demi masyarakat,\" ungkapnya.
Penyerahan RPAPBD 2019 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menurut Rurita merupakan hal yang diatur dalam peraturan pemerintah. Akan tetapi, untuk pengesahan tetap harus dilakukan oleh DPRD Sumut sebagaimana diatur dalam undang-undang.
\"Mendagri hanya diatur PP, dan itupun kewenangannya melakukan evaluasi mengingatkan kalau ada keluar jalur disuruh mengubah. Tapi mengesahkan itu tetap DPRD sebagaimana diatur undang-undang yang lebih tinggi dari PP,\" pungkasnya.
\"Lembaran somasi tersebut sudah kami serahkan kepada pihak Sekretariat DPRD Sumut pagi tadi,\" demikian Rurita Ningrum."/>
Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Utara mensomasi DPRD Sumatera Utara. Hal ini dilakukan berkaitan dengan gagalnya pengesahan Rancangan Perubahan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (RPAPBD) Sumut 2019 oleh lembaga yang berkantor di Jalan Imam Bonjol, Medan tersebut.
"Kami menilai DPRD Sumut tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan ini merugikan masyarakat," kata Direktur Eksekutif Fitra Sumut, Rurita Ningrum, Selasa (3/9/2019).
Rurita menjelaskan, somasi ini mereka layangkan bersama Sentra Advokasi Untuk Hak dan Pendidikan Rakyat (SAHdaR) dilakukan melalui kuasa hukum mereka dari LBH Medan. Dalam hal ini mereka menilai DPRD Sumatera Utara tidak konsisten dalam menjalankan tugas mereka yang berujung pada gagalnya pengesahan RPAPBD Sumut 2019 tersebut.
"Kita kan bisa melihat, dalam tahapan penganggaran terakhir kita kan tau bahwa KUAPPAS APBD perubahan itu disetujui DPRD Sumut. Tapi kenapa pada saat pengesahan, mereka dengan alasan tidak jelas tidak kuorum," ujarnya.
Rurita menambahkan pembahasan RPAPBD ini dilakukan di Jakarta. Yang berarti hal ini akan membuat adanya pengeluaran biaya yang besar. Jadi Mulai dari tahapannya, kita bisa melihat siapa yang tidak konsisten. Maka dari itu, kalau sampai hari ini juga mereka tidak membahas itu, maka masyarakat bisa menggugat mereka.
"Kita kan bisa menghitung kerugian akibat gagalnya pengesahan itu. Harusnya kepentingan-kepentingan politik mereka harus dikesampingkan demi masyarakat," ungkapnya.
Penyerahan RPAPBD 2019 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menurut Rurita merupakan hal yang diatur dalam peraturan pemerintah. Akan tetapi, untuk pengesahan tetap harus dilakukan oleh DPRD Sumut sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Mendagri hanya diatur PP, dan itupun kewenangannya melakukan evaluasi mengingatkan kalau ada keluar jalur disuruh mengubah. Tapi mengesahkan itu tetap DPRD sebagaimana diatur undang-undang yang lebih tinggi dari PP," pungkasnya.
"Lembaran somasi tersebut sudah kami serahkan kepada pihak Sekretariat DPRD Sumut pagi tadi," demikian Rurita Ningrum.
Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Utara mensomasi DPRD Sumatera Utara. Hal ini dilakukan berkaitan dengan gagalnya pengesahan Rancangan Perubahan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (RPAPBD) Sumut 2019 oleh lembaga yang berkantor di Jalan Imam Bonjol, Medan tersebut.
"Kami menilai DPRD Sumut tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan ini merugikan masyarakat," kata Direktur Eksekutif Fitra Sumut, Rurita Ningrum, Selasa (3/9/2019).
Rurita menjelaskan, somasi ini mereka layangkan bersama Sentra Advokasi Untuk Hak dan Pendidikan Rakyat (SAHdaR) dilakukan melalui kuasa hukum mereka dari LBH Medan. Dalam hal ini mereka menilai DPRD Sumatera Utara tidak konsisten dalam menjalankan tugas mereka yang berujung pada gagalnya pengesahan RPAPBD Sumut 2019 tersebut.
"Kita kan bisa melihat, dalam tahapan penganggaran terakhir kita kan tau bahwa KUAPPAS APBD perubahan itu disetujui DPRD Sumut. Tapi kenapa pada saat pengesahan, mereka dengan alasan tidak jelas tidak kuorum," ujarnya.
Rurita menambahkan pembahasan RPAPBD ini dilakukan di Jakarta. Yang berarti hal ini akan membuat adanya pengeluaran biaya yang besar. Jadi Mulai dari tahapannya, kita bisa melihat siapa yang tidak konsisten. Maka dari itu, kalau sampai hari ini juga mereka tidak membahas itu, maka masyarakat bisa menggugat mereka.
"Kita kan bisa menghitung kerugian akibat gagalnya pengesahan itu. Harusnya kepentingan-kepentingan politik mereka harus dikesampingkan demi masyarakat," ungkapnya.
Penyerahan RPAPBD 2019 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menurut Rurita merupakan hal yang diatur dalam peraturan pemerintah. Akan tetapi, untuk pengesahan tetap harus dilakukan oleh DPRD Sumut sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Mendagri hanya diatur PP, dan itupun kewenangannya melakukan evaluasi mengingatkan kalau ada keluar jalur disuruh mengubah. Tapi mengesahkan itu tetap DPRD sebagaimana diatur undang-undang yang lebih tinggi dari PP," pungkasnya.
"Lembaran somasi tersebut sudah kami serahkan kepada pihak Sekretariat DPRD Sumut pagi tadi," demikian Rurita Ningrum.