Jumlah warga Sumatera Utara yang menjadi pekerja ilegal di luar negeri mencapai puluhan ribu orang.
Hal ini diungkapkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi saat berbicara pada acara 'Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Badan Pelindungan Pekerja Migra Indonesia dengan Pemprovsu tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migra Indonesia' di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman, Medan, Rabu (9/3/2022).
Meski jumlahnya tidak sedikit, namun Edy mengaku baru mengetahuinya saat para pekerja tersebut dideportasi dari luar negeri akibat pandemi covid-19.
"Baru terungkap, diturunkan COVID-19 kemari (Sumut) baru saya tahu, jumlah Warga Negera Indonesia di Sumut bekerja di luar negeri di deportasi negara-negara tetangga 46 ribu (orang)," katanya pada acara yang dihadiri Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani tersebut.
Gubernur Edy juga menyinggung soal devisa dihasilkan dari PMI legal sebesar Rp 159,7 triliun per tahun. Devisa terbesar nomor dua di tanah air setelah devisa Migas. Atas hal itu, mantan Ketua Umum PSSI devisa dari PMI Legal dapat juga disalurkan ke daerah-daerah untuk pembangunan.
"Kami mohon evaluasi, bapak Bupati dan Wali Kota tidak merasakan hasil pajak (devisa) itu. Maka dia. cuek-cuek saja," sebut Gubernur Edy.
Gubernur Edy mengharapkan untuk PMI legal yang dikirim keluar negeri untuk bekerja harus memiliki ilmu dan menjadi tenaga ahli. Karena, akan menjadi kebanggaan Indonesia mengirim pekerja yang memiliki skill. Untuk itu, perlu dilakukan pelatihan di dalam negeri oleh Pemerintah.
"Tenaga kerja yang harus dikirim, tenaga ahli. Yang ini, perlu kita Kordinasi yang pasti," ungkap mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved