Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang membuat Bupati Langkat non Aktif Terbit Rencana Peranginangin berurusan dengan hukum dan berstatus tersangka.
- Siang Ini, KPK Panggil Menag Yaqut Cholil Qoumas
- Pakai Kursi Roda dan Sarungan, Lukas Enembe Siap Diperiksa KPK
- Dibantu Polda Aceh, KPK Tangkap Mantan Panglima GAM Izil Azhar
Baca Juga
Hari ini, penyidik KPK turun ke Sumatera Utara untuk memintai keterangan dari 5 orang saksi terkait dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan baran dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat.
"Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di Markas Brimobda Sumatera Utara, Jalan KH Wahid Hasyim Medan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2022).
Dijelaskan Ali, para saksi yang dimintai keterangan berasal dari kalangan staf Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan juga dari pihak perusahaan swasta. Para saksi tersebut yakni Adaniar (staf Dinas PUPR Kabupaten Langkat), Nuzaima Agustari (Staf Dinas PUPR Kabupaten Langkat), Rismayani (Staf Dinas PUPR Kabupaten Langkat), Nasrol (Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kabupaten Langkat) dan Natali (Staf PT Nangindu 69).
- Siang Ini, KPK Panggil Menag Yaqut Cholil Qoumas
- Pakai Kursi Roda dan Sarungan, Lukas Enembe Siap Diperiksa KPK
- Dibantu Polda Aceh, KPK Tangkap Mantan Panglima GAM Izil Azhar