Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 25 Perumahan Way Halim, Bandarlampung menghasilkan keunggulan telak pasangan calon presiden Prabowo-Sandi atas pasangan Jokowi-Maruf.
PSU di TPS 25 yang digelar Rabu (24/4) dilakukan karena ada pelanggaran. Diketemukan empat pemilih yang menggunakan surat A-5 (surat pindah memilih) milik orang lain.
Walau hasil quick count sejumlah lembaga survei mempublikasikan Jokowi-Maruf unggul dibanding Prabowo-Sandi, tampaknya hal tersebut tidak memengaruhi sikap para pemilih.
Dari 189 daftar pemilih tetap (DPT) dan 15 pemilih tambahan (DPK) dan yang hadir 151 DPT, Prabowo-Sandi meraup 111 suara. Sementara Jokowi-Maruf mendapatkan 38 suara. Dua suara dinyatakan gugur karena dicoblos di luar kotak kedua paslon.
Dilansir Kantor Berita RMOL Lampung, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 25 Wayhalim, Dusrahayadi mengaku bersyukur masyarakat masih antusiasme memilih ulang dengan aman, nyaman, tertib, dan damai. [rtw]
© Copyright 2024, All Rights Reserved