Guru besar Universtas Sumatera Utara (USU) yang juga dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung ditetapkan menjadi tersangka dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polres Tapanuli Utara.
Kasus ini berkaitan dengan laporan Martua Situmorang atas komentar Yusuf L Henuk pada akun facebook miliknya. Yusuf Hekuk dalam komentarnya menuliskan komentar yang dinilai merendahkan martabat Martua.
"Dari hasil penyelidikan tim penyidik kita, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, adanya dugaan tindak pidana atas laporan saudara Alfredo Sihombing dan saudara Martua Situmorang atas diri terlapor Profesor Yusuf Leonard Henuk," kata Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, kepada wartawan, Selasa (29/6/2021)
Penetapan tersangka menurut Walpon dilakukan setelah adanya bukti permulaan yang cukup tersebut ditambah dengan keterangan saksi ahli, masing -masing ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana, sehingga penyidik melakukan gelar perkara yang dilakukan tanggal 28 Juni 2021.
Dari hasil gelar perkara penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan
Profesor Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka. Dan pada sisi lain, polisi menurutnya juga menghentikan penyelidikan atas laporan balik Yusuf Henuk terhadap Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing.
"Sedangkan laporan saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk atas diri terlapor Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang kita hentikan penyelidikannya, karena tidak cukup bukti adanya dugaan tindak pidana yang juga dikuatkan dengan keterangan saksi ahli ITE dan ahli bahasa serta kesimpulan dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan," jelas Baringbing.
Profesor Yusuf Leonard Henuk sangat getol menyuarakan perubahan status IAKN menjadi Universitas Kristen Negeri (UKN). Ia tercatat sebagai anggota Tim Percepatan Perubahan status IAKN menjadi Universitas Kristen Negeri (UKN).
Pada saat bersamaan, muncul pula usulan sebagian masyarakat yang difasilitasi Pemkab Taput untuk mengubah IAKN menjadi universitas negeri bersifat umum bernama Universitas Tapanuli Raya (UNTARA).
Masyarakat pun terpecah antara mendukung IAKN menjadi UKN sebagaimana kehendak pihak rektorat, serta mendukung usulan Bupati Taput menjadi UNTARA.
© Copyright 2024, All Rights Reserved