Joko Widodo melakukan berbagai kinerja yang monumental dalam dua periode kepemimpinannya sebagai Presiden Republik Indonesia.
Kebijakan-kebijakan tersebut diantaranya terkait pembangunan infrastruktur maupun dalam pelayanan masyarakat misalnya dalam bidang kesehatan dan pendidikan.
Namun demikian, kinerja ini tidak lantas dapat dijadikan sebagai alasan untuk mendorong jabatan presiden 3 periode sebagaimana yang diwacanakan oleh relawan Jokowi-Prabowo (JokPro).
"Kalau itu dilakukan berarti melanggar tatanan konstitusi yang ada saat ini. Cukuplah beliau itu meletakkan fondasi-fondasi monumental itu untuk dilanjutkan di masa mendatang," kata Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia, Firman Jaya Daeli dalam diskusi 'Halal-Haram Jokowi 3 Periode' yang digelar oleh Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/6/2021).
Dalam tatanan diskusi, wacana ini menurut Firman merupakan bagian dari kebebasan untuk mengemukakan pendapat. Akan tetapi untuk pelaksanaannya, maka hal ini harus terlebih dahulu melalui proses yang panjang seperti mengamandemen undang-undang.
"Dan saya tidak yakin ini akan lolos prosesnya di DPR, sebab ini akan merusak tatanan pengkaderan yang dibangun oleh masing-masing partai politik yang duduk di senayan," ujarnya.
Atas dasar itulah kata Firman, wacana Presiden 3 periode merupakan hal yang tidak layak untuk diaplikasikan. Sebab, hal ini akan merusak tatanan politik dan semangat reformasi yang sudah dibangun sejak tahun 98 lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved