Pengiriman Sekretaris Daerah (sekda) Nias Utara non aktif ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Ildram untuk direhabilitasi mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Eka Putra Zakran, SH MH alias Epza.
Menurut Epza, rehabilitasi yang dilakukan oleh polisi terhadap Yafeti Nazara selaku Sekda Nias Utara non aktif dianggap memiliki keistimewaan tersendiri. Sebab sampai saat ini kabarnya belum ada kepastian apakah yang bersangkuatan akan menajalani persidangan atau tidak.
"Jika tidak disidangkan, hemat saya kasus ini menjadi kebangetn dong. Betapa tidak, mestinya meskipun akan di rehab tapi perkara harus tetap diproses ke pengadilan. Sehingga jelas dan terang mengenai kepastian hukumnya. Artinya proses hukum terhadap perkara ini tidak menjadi bias atau kabur," ujarnya.
Menurutnya sangat disesalkan jika yang melakukan tindak kejahatan adalah dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMD atau sejenisnya menyangkut pemakaian narkoba. Ini jelas terlarang sebagaimana diatur dalam hukum.
"Sejatinya mereka ASN adalah pejabat publik memberikan contoh yang baik, apalagi pejabat setingkat Sekda harusnya memberi suri tauladan, contoh yang baik. Bukan malah menjadi pelaku yang dilarang negara tersebut," sebutnya.
"Parahnya, bukan hanya sekedar pemakai biasa, yang bersangkutan justru berpesta pora dengan teman-temannya dan didampingi beberapa perempuan, inikan jelas perbuatan yang tak senonoh, tak mencerminkan sedikitpun sebagai pamong atau abdi negara," sambungnya.
Karena yang melakukan adalah dari unsur ASN, maka menurut Epza, yang bersangkutan harus diberi sanksi yang tegas.
"Harus dihukum berat, sehingga menjadi sok teraphy dan menjadi perhatian husus bagi kalangan ASN agar lebih-lebih berhati-hati dan amanah dalam tugas," ungkapnya.
Selain diberi sanksi administrasi berupa pemberhentian, kepada sekda non aktif dan konco-konconya diberi sanksi pidana. Makanya, kalau direhabilitasi kesannya seperti ada keistimewaan tersendiri.
Bila merujuk pada ketenruan UU Narkotika, Pasal 112 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki ataupun menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dipidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda pi g sedikit Rp 800juta dan paling banyak Rp 8 milyar.
Sedangkan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika menyatakan bahwa setiap orang penyalah guna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Kemudian pengguna narkorika golongan II bagi dirinya sendiri dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. Terakhir penggina narkotika golongan III bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Kemudian pasal 127 ayat (3) menyatakan jika penyalah guna terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"Nah, jika yang dikekanakan pasal 127 ayat (3)terhadap sekda non aktif tersebut ya gak tepatlah, sebab dari kronologis dan tempat kejadian kan jelas mereka sedang melakukan kegiatan pesta pora. Analisis saya justru mereka sejak awal sudah merencanakan perihal kegiatan terlarang tersebut," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved