Akhir-akhir ini perbincangan terhadap kehidupan Pers terus menjadi sorotan semua publik, tidak saja oleh pekerja Pers.
Namun hampir seluruh elemen dan kalangan masyarakat terus mendiskusikan ancaman terhadap kemerdekaan Pers di tanah air.
Di Sumatera Utara sendiri belakangan ini ancaman verbal terhadap wartawan hingga ancaman fisik terus berulang. Penembakan yang menewaskan Pemimpin redaksi (Pemred) Lasernewstoday.com, Mara Salem Harahap di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Sabtu (19/6/2021) dini hari menjadi kasus nyata.
Aksi ini sendiri mendapat kecaman dari praktisi Hukum Tata Negara Dr Ali Yusran Gea. Menurutnya kasus ini harus diusut tuntas oleh polisi.
"Polisi harus mengungkap itu, kita minta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk bisa mengungkap penembakan itu, termasuk pihak-pihak yang terlibat dibalik penembakan itu," ujar Ali Yusran Gea kepada wartawan di Pondok Konstitusi, Jalan Bakti Selatan No. 42 Gaperta Ujung, Kota Medan, Selasa (22/6/2021).
Ali Yusran Gea yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) ini menyebutkan kasus penembakan terhadap wartawan Mara Salem Harahap di Simalungun sebagai bukti negara gagal dalam melindungi rakyatnya.
"Itu (penembakan wartawan) fatal bagi negara-negara maju seperti Indonesia saat ini," katanya.
Oleh sebab itu, lanjut Ali Yusran Gea, Polisi harus mampu mengungkap pelaku penembakan termasuk menyampaikan kepada publik motif dibalik penembakan terhadap mendiang Mara Salem Harahap.
Soroti Penerapan UU ITE terhadap Wartawan
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Panca Budi Medan, Sumatera Utara itu, juga menyoroti kriminalisasi yang sedang mengancam dan dialami wartawan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Gea, keberadaan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai wujud dari Pasal 28 huruf F UUD tahun 1945 sudah final.
Karena itu, ia meminta agar wartawan di tanah air harus dilindungi oleh negara, bukan dikriminalisasi lewat pasal karet UU ITE.
"Sebenarnya dengan begini (penerapan UU ITE kepada jurnalis) adalah ancaman bagi kebebasan berpendapat. Sebab kebebasan berpendapat itu dijamin oleh Konstitusi. Karena itu, kritik (pers) adalah bagian dari demokrasi, jadi pemerintah jangan alergi soal (kritik) itu. Mengkritik untuk perbaikan adalah sesuatu yang sangat bagus, karena itu kritikan jangan dijadikan sebagai persoalan hukum lewat UU ITE itu," jelasnya.
Ketua DPD PERHAKHI Sumatera Utara ini kembali mengingatkan kepada seluruh elemen bangsa untuk tetap menghormati profesi serta karya jurnalistik karena wartawan dilindungi UU Pers.
"Undang-Undang Pers itu filosofisnya adalah melindungi kebebasan berpendapat. UU (Pers) itu memberikan perlindungan terhadap rekan pers untuk mempublikasi segala kebenaran," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved