Densus antiteror 88 Mabes Polri telah menangkap 22 terduga teroris di Sulawesi Tengah, satu orang ditangkap di Bekasi, dan satu orang Kalimantan Timur pada Sabtu (14/5/2024)
- Lewat Grup WA, Anggota Teroris Rencanakan Penggagalan Pemilu
- Puluhan Teroris yang Ditangkap Densus 88 Diduga Ingin Gagalkan Pemilu 2024
- Densus 88 Ringkus Enam Terduga Teroris
Baca Juga
Menyikapi penangkapan itu, pengamat intelijen, pertahanan dan keamanan Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati memberikan apresiasi. Kata sosok yang akrab disapa Nuning ini, yang terpenting dalam penanggulangan masalah terorisme adalah pendanaan terorisme.
Lebih lanjut, Nuning Kertopati menjelaskan, berbagai kajian dalam buku Terrorist Criminal Enterprises: Fianancing Terrorism Through Organized Crime, juga menegaskan bahwa terorisme telah memanfaatkan institusi " institusi finansial untuk melakukan pencucian uang (money laundering).
Dengan menggunakan metode pemindahan uang yang kompleks dan melampaui batas negara untuk kepentingan pendanaan terorisme," demikian kata Nuning kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (18/5).
Nuning menjelaskan, pendanaan terorisme merupakan masalah global yang tidak hanya mengancam keamanan, namun juga menghambat stabilitas, transparansi dan efisiensi sistem finansial.
Lebih lanjut, Nuning mengungkapkan bahwa Pendanaan Terorisme (The Financing of Terrorism) menurut United Nations International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism 1999 sebagai berikut: Dana adalah semua aset atau benda bergerak atau tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun.
Secara teknis, pendanaan terorisme yang dimaksud Nuning termasuk dalam format digital atau elektronik, alat bukti kepemilikan, atau keterkaitan dengan semua aset atau benda tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada kredit bank, cek perjalanan, cek yang dikeluarkan oleh bank, perintah pengiriman uang, saham, sekuritas, obligasi, bank draf, dan surat pengakuan utang untuk kegiatan terorisme.
"Kegiatan Terorisme yang dimaksud adalah tidak terbatas pada upaya mulai dari pengorganisasian, perencanaan, rekruitmen, keperluan pengembangan dan pembelian senjata, komunikasi, pengumpulan data intelijen, mobilisasi, doktrinasi, sampai dengan tahap pelaksanaan aksi terorisme," urai Nuning.
Di Indonesia, UU 9/ 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang menempatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaki Keuangan (PPATK) sebagai garda terdepan.
Dalam UU tersebut, kata Nuning, pendanaan terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.
Nuning memandang, persoalan pendanaan terorisme ini dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat (velox et exactus) bila para pihak bukan hanya serius tetapi juga memahami dinamika alur pendanaan tersebut.
"Oleh karenanya pihak aparat dan intelijen harus memiliki pengetahuan cukup mumpuni bidang ekonomi yang berkelindan dalam aktifitas terorisme. Iman aparat dalam penggalangan juga harus kuat, agar justru tak mudah digalang balik oleh kelompok teroris," pungkas Nuning.
- Lewat Grup WA, Anggota Teroris Rencanakan Penggagalan Pemilu
- Puluhan Teroris yang Ditangkap Densus 88 Diduga Ingin Gagalkan Pemilu 2024
- Densus 88 Ringkus Enam Terduga Teroris