Personil Satreskrim Polres Asahan melakukan penggerebekan lokasi permainan judi tembak naga di kasawan Desa Sei Kamah I, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Dalam penggerebekan tersebut petugas menyita barang bukti alat perjudian seperti mesin judi tembak naga dan menangkap seorang operator.
"Operator yang ditangkap berinisial WW (30) warga desa Silo Lama, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan," kata AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (27/10/2021).
Putu Yudha mengatakan penggerebekan ini mereka lakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktifitas perjudian tersebut.
"Penggerebekan unit Jahtanras satreskrim didasari oleh informasi dari warga yang resah terhadap permainan judi tersebut," ujarnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun," tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira.
© Copyright 2024, All Rights Reserved