Terbukanya keran reformasi di Indonesia disambut dengan berbagai ekspektasi dari berbagai lapisan masyarakat.
Transformasi politik, otonomi daerah, pemulihan krisis ekonomi, kebebasan pers dan pemisahan Polri dengan TNI yang sebelumnya terintegrasi dalam ABRI telah dan tengah dilakukan.
Teruntuk yang terakhir ini, ada paradigma yang terbangun bahwa Polisi mesti harus dipisah dengan TNI. Polisi kembali kepada kodrat dasarnya yakni sipil dan TNI pulang kebarak militer, sebagaimana yang diimplementasikan diberbagai negara maju.
Motivasi yang mendasar dari inisiatif publik ini tak lain karena sebelumnya ada disfungsionalisasi kedua lembaga ini. Ditambah lagi kedua lembaga tersebut telah dijadikan instrumen kepentingan politik bagi penguasa sebelumnya.
Sejatinya, peran dan fungsi polisi dan TNI berbeda. Polisi adalah lembaga sipil yang eksistensinya memang dititik beratkan untuk mencair ditengah - tengah masyarakat sipil, yang kehadirannya hari - hari dirasakan oleh masyarakat. Minimal bisa mencari solusi atas problematika publik. Untuk itu polisi diupayakan mampu berdialog, berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat. Sebab, polisi adalah pilar dari civil society itu sendiri.
Sementara TNI (baca : militer) peran utamanya adalah menjaga kedaulatan negara dari rongrongan musuh negara baik yang datang dari dalam maupun dari luar dan mengoptimalisasikan upaya pembangunan pertahanan negara dan melindungi segenap jiwa raga bangsa dan negara. Oleh karena itu tanggung jawabnya lebih baku.
Berbicara mengenai karakteristik polisi yang sipil atau dalam istilah Hermawan Sulistyo yakni nyipil, polisi dibebani tugas ganda. Satu sisi ia bersifat sebagai pelayan (pengayom) masyarakat tapi pada saat yang bersamaan ia juga berfungsi melakukan penegakkan hukum. Terkadang dua hal ini dilapangan bisa kontadiktif satu sama lain.
Misalnya, polisi diharapkan mampu melayani atau mengayomi masyarakat. Polisi dimata masyarakat harus bisa menjadi "sahabat" dalam menghadirkan rasa aman, nyaman dan tertib dimasyarakat.
Untuk itu polisi dibebani tugas utama yakni melakukan upaya preventif dalam melakukan penanggulangan gangguan kantibmas dengan pendekatan kerja sama dengan masyarakat. Pendeknya, masyarakat adalah mitra polisi. Sebab biar bagaimanapun gangguan kantibmas adalah produk dari masyarakat itu sendiri.
Akan tetapi pada realitasnya, polisi juga harus melaksanakan fungsi lainnya yakni penegakkan hukum. Atas nama undang - undang, polisi secara pro yustisia dibenarkan (sepanjang dalam garis hukum) untuk melakukan upaya paksa dan kekerasan baik yang bersifat mengamankan, membubarkan masa, menahan, melumpuhkan dan mematikan (misalnya melakukan penembakan dalam keadaan terpaksa).
Dalam fakta yang seperti inilah terkadang polisi sulit berdiri didua sisi. Satu sisi dia harus mengedepankan fungsi pengayoman dan pelayanan tapi disisi yang lain dirinya harus berhadapan dengan situasi yang tidak disenangi masyarakat yakni penegakkan hukum yang berbasis upaya paksa (dalam garis pro yustisianya).
Jelas saja misalnya, bagaimana citra polisi hendak baik didalam pandangan masyarakat, kalau misalnya ada anggota masyarakat lainnya pernah menjadi tersangka kemudian ditangkap dan ditahan. Apalagi misalnya polisi pernah melakukan penembakan yang dibenarkan hukum, seperti tersangka yang mencoba melarikan diri sehingga mesti ditembak betis kakinya atau tersangka melakukan penyerangan kepada petugas yang kemudian dirinya mesti ditembak mati.
Tentu saja keluarga, handai tolan tersangka atau yang pernah secara langsung mengalaminya pasti kemudian membangun kebencian atau citra negatif kepada polisi. Walaupun yang dilakukan polisi sudah sesuai dengan hukum.
Untuk itu tugas berat polisi saat ini dan dimasa - masa mendatang harus mampu meniti buih ditengah - tengah masyarakat. Seoptimal mungkin berdiri didua sisi yakni fungsi pelayanan (pengayom) dan penegakkan hukum. Meniti buih didunia yang makin bertumbuh dan berkembang.
Polisi harus mampu menangkap setiap perubahan dalam denyut nadi masyarakat. Saat ini perubahan sosial sangat begitu cepat yang momennya tak lagi hitungan minggu tetapi hari bahkan dalam hitungan jam pula.
Menjawab itu, polisi harus mampu mengedepankan dialog - dialog yang efektif dan konstruktif kepada masyarakat. Jangan lagi ada sesuatu problem yang diselesaikan dengan jalan kekerasan (kecuali dibenarkan hukum).
Ditambah lagi untuk mengembalikan trush polisi ditengah tengah masyarakat polisi harus mampu melakukan pembenahan internal, semisal reformasi bikrokrasi, renumerasi, pemeberantasan korupsi, pemberdayaan kemampuan personil, peningkatan jumlah personil, peningkatan pengadaan teknologi dan efisiensi anggaran.
Lalu tak lupa melakukan pengawasan yang melekat kepada anggota yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum. Semua ini dilakukan agat defisit kepercayaan publik tidak semakin menganga lebar.***
Penulis adalah Advokat di Kota Medan
© Copyright 2024, All Rights Reserved