Setelah Bang Dasco sendiri yang menjadi jaminannya dan atas dasar kebijaksanaan Bapak Kapolda Sumut, akhirnya Ustadz Zulkarnain dan Ustadz Rafdinal bisa keluar hari ini juga..Alhamdulillah, mereka bisa merayakan Idul Fitri, berlebaran bersama keluarga di rumah,\" kata Padian melalui keterangan tertulisnya.
Atas kebijaksanaan dari pihak Polda Sumut ini mereka mengaku sangat berterima kasih kepada Kapolda Sumut. Dasco sendiri menurutnya langsung kembali ke Jakarta untuk menyelesaikan beberapa kasus serupa di beberapa daerah.
\"Terima kasih, Bapak Kapolda Sumut..
Setelah selesai urusan, siang ini juga, Bang Dasco segera bergegas kembali ke Jakarta..Beliau harus juga segera menuntaskan banyak kasus lainnya yang mirip di daerah lainnya..Semoga lancar selalu perjuangannya, abangda,\" ujarnya.
Diketahui Rafdinal dan Zulkarnain ditahan oleh polisi setelah sebelumnya ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan makar. Mereka dikenakan pasal 107 KUHPidana tentang perbuatan makar. Menurut Kapolda dalam perkara ini penegakan hukum dapat dilakukan dalam rangka untuk pencegahan didasarkan pada berbagai aktifitas dan kegiatan yang sudah terjadi." itemprop="description"/>
Setelah Bang Dasco sendiri yang menjadi jaminannya dan atas dasar kebijaksanaan Bapak Kapolda Sumut, akhirnya Ustadz Zulkarnain dan Ustadz Rafdinal bisa keluar hari ini juga..Alhamdulillah, mereka bisa merayakan Idul Fitri, berlebaran bersama keluarga di rumah,\" kata Padian melalui keterangan tertulisnya.
Atas kebijaksanaan dari pihak Polda Sumut ini mereka mengaku sangat berterima kasih kepada Kapolda Sumut. Dasco sendiri menurutnya langsung kembali ke Jakarta untuk menyelesaikan beberapa kasus serupa di beberapa daerah.
\"Terima kasih, Bapak Kapolda Sumut..
Setelah selesai urusan, siang ini juga, Bang Dasco segera bergegas kembali ke Jakarta..Beliau harus juga segera menuntaskan banyak kasus lainnya yang mirip di daerah lainnya..Semoga lancar selalu perjuangannya, abangda,\" ujarnya.
Diketahui Rafdinal dan Zulkarnain ditahan oleh polisi setelah sebelumnya ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan makar. Mereka dikenakan pasal 107 KUHPidana tentang perbuatan makar. Menurut Kapolda dalam perkara ini penegakan hukum dapat dilakukan dalam rangka untuk pencegahan didasarkan pada berbagai aktifitas dan kegiatan yang sudah terjadi."/>
Setelah Bang Dasco sendiri yang menjadi jaminannya dan atas dasar kebijaksanaan Bapak Kapolda Sumut, akhirnya Ustadz Zulkarnain dan Ustadz Rafdinal bisa keluar hari ini juga..Alhamdulillah, mereka bisa merayakan Idul Fitri, berlebaran bersama keluarga di rumah,\" kata Padian melalui keterangan tertulisnya.
Atas kebijaksanaan dari pihak Polda Sumut ini mereka mengaku sangat berterima kasih kepada Kapolda Sumut. Dasco sendiri menurutnya langsung kembali ke Jakarta untuk menyelesaikan beberapa kasus serupa di beberapa daerah.
\"Terima kasih, Bapak Kapolda Sumut..
Setelah selesai urusan, siang ini juga, Bang Dasco segera bergegas kembali ke Jakarta..Beliau harus juga segera menuntaskan banyak kasus lainnya yang mirip di daerah lainnya..Semoga lancar selalu perjuangannya, abangda,\" ujarnya.
Diketahui Rafdinal dan Zulkarnain ditahan oleh polisi setelah sebelumnya ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan makar. Mereka dikenakan pasal 107 KUHPidana tentang perbuatan makar. Menurut Kapolda dalam perkara ini penegakan hukum dapat dilakukan dalam rangka untuk pencegahan didasarkan pada berbagai aktifitas dan kegiatan yang sudah terjadi."/>
Polda Sumatera Utara akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan atas penahanan Rafdinal dan Zulkarnain. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan makar dan ditahan oleh Polda Sumatera Utara dalam 5 hari terakhir.
Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan, Padian Adi Siregar sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum Rafdinal mengatakan penangguhan tersebut menjadi upaya seluruh pihak yang menginginkan agar kasus ini dapat berjalan lancar.
"Alhamdulillah, sejak tadi pagi hingga siang ini, kami diberi kesempatan menemani Sang Komandan, Abangda DR Sufmi Dasco Ahmad MH (Direktur Advokasi & Hukum BPN Prabowo Sandi berkunjung ke Markas Polda Sumut, bersilahturahmi dengan Bapak Kapolda Sumut dan jajarannya, sekaligus mengurus agar Ustadz Zulkarnain (Sekretaris GNPF Sumut) dan Ustadz Rafdinal (Wakil Ketua GNPF Sumut) bisa menjadi tahanan luar. Kedua ustadz tersebut sudah 5 hari menjadi tahanan di Polda Sumut atas kasus dugaan makar.
Setelah Bang Dasco sendiri yang menjadi jaminannya dan atas dasar kebijaksanaan Bapak Kapolda Sumut, akhirnya Ustadz Zulkarnain dan Ustadz Rafdinal bisa keluar hari ini juga..Alhamdulillah, mereka bisa merayakan Idul Fitri, berlebaran bersama keluarga di rumah," kata Padian melalui keterangan tertulisnya.
Atas kebijaksanaan dari pihak Polda Sumut ini mereka mengaku sangat berterima kasih kepada Kapolda Sumut. Dasco sendiri menurutnya langsung kembali ke Jakarta untuk menyelesaikan beberapa kasus serupa di beberapa daerah.
"Terima kasih, Bapak Kapolda Sumut..
Setelah selesai urusan, siang ini juga, Bang Dasco segera bergegas kembali ke Jakarta..Beliau harus juga segera menuntaskan banyak kasus lainnya yang mirip di daerah lainnya..Semoga lancar selalu perjuangannya, abangda," ujarnya.
Diketahui Rafdinal dan Zulkarnain ditahan oleh polisi setelah sebelumnya ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan makar. Mereka dikenakan pasal 107 KUHPidana tentang perbuatan makar. Menurut Kapolda dalam perkara ini penegakan hukum dapat dilakukan dalam rangka untuk pencegahan didasarkan pada berbagai aktifitas dan kegiatan yang sudah terjadi.
Polda Sumatera Utara akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan atas penahanan Rafdinal dan Zulkarnain. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan makar dan ditahan oleh Polda Sumatera Utara dalam 5 hari terakhir.
Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan, Padian Adi Siregar sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum Rafdinal mengatakan penangguhan tersebut menjadi upaya seluruh pihak yang menginginkan agar kasus ini dapat berjalan lancar.
"Alhamdulillah, sejak tadi pagi hingga siang ini, kami diberi kesempatan menemani Sang Komandan, Abangda DR Sufmi Dasco Ahmad MH (Direktur Advokasi & Hukum BPN Prabowo Sandi berkunjung ke Markas Polda Sumut, bersilahturahmi dengan Bapak Kapolda Sumut dan jajarannya, sekaligus mengurus agar Ustadz Zulkarnain (Sekretaris GNPF Sumut) dan Ustadz Rafdinal (Wakil Ketua GNPF Sumut) bisa menjadi tahanan luar. Kedua ustadz tersebut sudah 5 hari menjadi tahanan di Polda Sumut atas kasus dugaan makar.
Setelah Bang Dasco sendiri yang menjadi jaminannya dan atas dasar kebijaksanaan Bapak Kapolda Sumut, akhirnya Ustadz Zulkarnain dan Ustadz Rafdinal bisa keluar hari ini juga..Alhamdulillah, mereka bisa merayakan Idul Fitri, berlebaran bersama keluarga di rumah," kata Padian melalui keterangan tertulisnya.
Atas kebijaksanaan dari pihak Polda Sumut ini mereka mengaku sangat berterima kasih kepada Kapolda Sumut. Dasco sendiri menurutnya langsung kembali ke Jakarta untuk menyelesaikan beberapa kasus serupa di beberapa daerah.
"Terima kasih, Bapak Kapolda Sumut..
Setelah selesai urusan, siang ini juga, Bang Dasco segera bergegas kembali ke Jakarta..Beliau harus juga segera menuntaskan banyak kasus lainnya yang mirip di daerah lainnya..Semoga lancar selalu perjuangannya, abangda," ujarnya.
Diketahui Rafdinal dan Zulkarnain ditahan oleh polisi setelah sebelumnya ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan makar. Mereka dikenakan pasal 107 KUHPidana tentang perbuatan makar. Menurut Kapolda dalam perkara ini penegakan hukum dapat dilakukan dalam rangka untuk pencegahan didasarkan pada berbagai aktifitas dan kegiatan yang sudah terjadi.