Rafles menjelelaskan, orasi-orasi provokatif yang diteriakkan oleh Rabu Alam yang dinilai mengandung unsur penghasutan untuk menimbulkan kebencian tersebut diarahkan langsung kepada Polri.
\"Beberapa provokasi dalam kata-kata tersebut antara lain teriakan polisi PKI, polisi Laknatullah, polisi masuk menyogok, Pak tito dipaksakan oleh Jokowi, Berani lawan polisi 1 orang kalian setara 100 polisi, Jokowi belum tumbang. Itu beberapa diantaranya, sehingga terjadilah aksi perusakan kawat duri (security Barrier),\" ujarnya.
Tidak hanya merusak kawat duri. Akibat hasutan ini kata Rafles, massa juga mulai beringas dan melempar botol kaca kepada petugas kepolisian sehingga melukai salah seorang perwira Polri yang bertugas yakni AKBP Triadi.
\"Kasus ini dilaporkan dalam berkas terpisah. Dan melalui bukti rekaman, kami menangkap Irham Lubis,\" ujarnya.
Terhadap dua orang tersebut, pihak kepolisian mengenakan pasal berbeda. Terhadap Rabu Alam Syahputra dikenakan dugaan penyampaian berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran, penghasutan, pidana makar dengan niat menggulingkan pemerintah dan penghinaan terhadap penguasa umum sebagaimana diatur pada pasal 14 UU RI dan 160 jo 170 pasal 107 KUHP.
Sedangkan terhadap Irham dikenakan pasal Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan." itemprop="description"/>
Rafles menjelelaskan, orasi-orasi provokatif yang diteriakkan oleh Rabu Alam yang dinilai mengandung unsur penghasutan untuk menimbulkan kebencian tersebut diarahkan langsung kepada Polri.
\"Beberapa provokasi dalam kata-kata tersebut antara lain teriakan polisi PKI, polisi Laknatullah, polisi masuk menyogok, Pak tito dipaksakan oleh Jokowi, Berani lawan polisi 1 orang kalian setara 100 polisi, Jokowi belum tumbang. Itu beberapa diantaranya, sehingga terjadilah aksi perusakan kawat duri (security Barrier),\" ujarnya.
Tidak hanya merusak kawat duri. Akibat hasutan ini kata Rafles, massa juga mulai beringas dan melempar botol kaca kepada petugas kepolisian sehingga melukai salah seorang perwira Polri yang bertugas yakni AKBP Triadi.
\"Kasus ini dilaporkan dalam berkas terpisah. Dan melalui bukti rekaman, kami menangkap Irham Lubis,\" ujarnya.
Terhadap dua orang tersebut, pihak kepolisian mengenakan pasal berbeda. Terhadap Rabu Alam Syahputra dikenakan dugaan penyampaian berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran, penghasutan, pidana makar dengan niat menggulingkan pemerintah dan penghinaan terhadap penguasa umum sebagaimana diatur pada pasal 14 UU RI dan 160 jo 170 pasal 107 KUHP.
Sedangkan terhadap Irham dikenakan pasal Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan."/>
Rafles menjelelaskan, orasi-orasi provokatif yang diteriakkan oleh Rabu Alam yang dinilai mengandung unsur penghasutan untuk menimbulkan kebencian tersebut diarahkan langsung kepada Polri.
\"Beberapa provokasi dalam kata-kata tersebut antara lain teriakan polisi PKI, polisi Laknatullah, polisi masuk menyogok, Pak tito dipaksakan oleh Jokowi, Berani lawan polisi 1 orang kalian setara 100 polisi, Jokowi belum tumbang. Itu beberapa diantaranya, sehingga terjadilah aksi perusakan kawat duri (security Barrier),\" ujarnya.
Tidak hanya merusak kawat duri. Akibat hasutan ini kata Rafles, massa juga mulai beringas dan melempar botol kaca kepada petugas kepolisian sehingga melukai salah seorang perwira Polri yang bertugas yakni AKBP Triadi.
\"Kasus ini dilaporkan dalam berkas terpisah. Dan melalui bukti rekaman, kami menangkap Irham Lubis,\" ujarnya.
Terhadap dua orang tersebut, pihak kepolisian mengenakan pasal berbeda. Terhadap Rabu Alam Syahputra dikenakan dugaan penyampaian berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran, penghasutan, pidana makar dengan niat menggulingkan pemerintah dan penghinaan terhadap penguasa umum sebagaimana diatur pada pasal 14 UU RI dan 160 jo 170 pasal 107 KUHP.
Sedangkan terhadap Irham dikenakan pasal Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan."/>
Ketua Presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyata (GNKR) Rabu Alam Syahputra hingga saat ini masih ditahan di Polrestabes Medan. Polisi menjeratnya dengan dugaan makar atas orasi-orasinya saat aksi unjuk rasa di DPRD Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
AKP Rafles Marpaung selaku katim penyidik dalam kasus dugaan makar di Polrestabes Medan mengatakan penangkapan Rabu Alam dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan atas bukti-bukti rekaman yang mereka miliki.
"Pada saat aksi unjuk rasa di DPRD Sumut terjadi kerusuhan yaitu adanya pengrusakan security barrier dan pelemparan botol kaca terhadap petugas. Berdasarkan laporan, kita melakukan penyidikan dan terdapat bukti-bukti rekaman dimana terlapor Rabu Alam menimbulkan orasi provokasi dan penghasutan," katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (31/5/2019).
Rafles menjelelaskan, orasi-orasi provokatif yang diteriakkan oleh Rabu Alam yang dinilai mengandung unsur penghasutan untuk menimbulkan kebencian tersebut diarahkan langsung kepada Polri.
"Beberapa provokasi dalam kata-kata tersebut antara lain teriakan polisi PKI, polisi Laknatullah, polisi masuk menyogok, Pak tito dipaksakan oleh Jokowi, Berani lawan polisi 1 orang kalian setara 100 polisi, Jokowi belum tumbang. Itu beberapa diantaranya, sehingga terjadilah aksi perusakan kawat duri (security Barrier)," ujarnya.
Tidak hanya merusak kawat duri. Akibat hasutan ini kata Rafles, massa juga mulai beringas dan melempar botol kaca kepada petugas kepolisian sehingga melukai salah seorang perwira Polri yang bertugas yakni AKBP Triadi.
"Kasus ini dilaporkan dalam berkas terpisah. Dan melalui bukti rekaman, kami menangkap Irham Lubis," ujarnya.
Terhadap dua orang tersebut, pihak kepolisian mengenakan pasal berbeda. Terhadap Rabu Alam Syahputra dikenakan dugaan penyampaian berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran, penghasutan, pidana makar dengan niat menggulingkan pemerintah dan penghinaan terhadap penguasa umum sebagaimana diatur pada pasal 14 UU RI dan 160 jo 170 pasal 107 KUHP.
Sedangkan terhadap Irham dikenakan pasal Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Ketua Presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyata (GNKR) Rabu Alam Syahputra hingga saat ini masih ditahan di Polrestabes Medan. Polisi menjeratnya dengan dugaan makar atas orasi-orasinya saat aksi unjuk rasa di DPRD Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
AKP Rafles Marpaung selaku katim penyidik dalam kasus dugaan makar di Polrestabes Medan mengatakan penangkapan Rabu Alam dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan atas bukti-bukti rekaman yang mereka miliki.
"Pada saat aksi unjuk rasa di DPRD Sumut terjadi kerusuhan yaitu adanya pengrusakan security barrier dan pelemparan botol kaca terhadap petugas. Berdasarkan laporan, kita melakukan penyidikan dan terdapat bukti-bukti rekaman dimana terlapor Rabu Alam menimbulkan orasi provokasi dan penghasutan," katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (31/5/2019).
Rafles menjelelaskan, orasi-orasi provokatif yang diteriakkan oleh Rabu Alam yang dinilai mengandung unsur penghasutan untuk menimbulkan kebencian tersebut diarahkan langsung kepada Polri.
"Beberapa provokasi dalam kata-kata tersebut antara lain teriakan polisi PKI, polisi Laknatullah, polisi masuk menyogok, Pak tito dipaksakan oleh Jokowi, Berani lawan polisi 1 orang kalian setara 100 polisi, Jokowi belum tumbang. Itu beberapa diantaranya, sehingga terjadilah aksi perusakan kawat duri (security Barrier)," ujarnya.
Tidak hanya merusak kawat duri. Akibat hasutan ini kata Rafles, massa juga mulai beringas dan melempar botol kaca kepada petugas kepolisian sehingga melukai salah seorang perwira Polri yang bertugas yakni AKBP Triadi.
"Kasus ini dilaporkan dalam berkas terpisah. Dan melalui bukti rekaman, kami menangkap Irham Lubis," ujarnya.
Terhadap dua orang tersebut, pihak kepolisian mengenakan pasal berbeda. Terhadap Rabu Alam Syahputra dikenakan dugaan penyampaian berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran, penghasutan, pidana makar dengan niat menggulingkan pemerintah dan penghinaan terhadap penguasa umum sebagaimana diatur pada pasal 14 UU RI dan 160 jo 170 pasal 107 KUHP.
Sedangkan terhadap Irham dikenakan pasal Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.