Pihak PT Victor Jaya Raya (Royal Sumatera) menyatakan dukungannya terhadap pihak Polda Sumatera Utara terkait pengusutan kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 509 meter persegi di komplek Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Medan.
Saat ini proses pengusutan kasus sedang berlangsung dimana penyidik Polda Sumut sudah menetapkan Albert Kang sebagai tersangka.
"Dalam kasus ini Kapolda Sumut pak Irjen Panca sudah bertindak secara profesional," kata Koordinator Humas Royal Sumatera, Landen Marbun didampingi staf humas Erwin dan Koordinator Keamanan Thomas Purba, Senin (20/9/2021).
Erwin menjelaskan kasus ini bermula ketika Albertkang mengajukan permohonan izin kerja kepada PT Victor Jaya Raya pada 30 April 2018. Di surat pengajuan tersebut, Albert Kang selaku pemilik rumah di Komplek Royal Sumatera nomor 23-A dan 23-B menyebut kerap terjadi longsor di belakang rumahnya hingga ke danau.
Erwin menambahkan pemohon beralasan permohonan diajukan untuk penataan dan perbaikan berupa pemasangan batu benteng atau pot bunga.
Pihak Royal Sumatera, kata dia, hanya menyetujui penataan taman dan pot bunga serta ditegaskan untuk tidak membangun fasilitas lain bersifat permanen. Namun, kenyataannya dilakukan pembangunan secara permanen sampai bibir danau.
"Tanah 7,5 meter dekat bibir danau itu tidak boleh di bangun apapun karena di bawahnya ada utilitas kabel dan sebagainya. Kenyataannya dibangun secara permanen, bahkan di danau di bangun semacam dermaga," ujarnya.
Mengetahui adanya bangunan permanen tersebut, pihak Royal Sumatera langsung mengajukan somasi kepada Alber Kang karena penguasaan lahan.
"Somasi kami berikan sebanyak 3 kali. Pertama 26 Oktober 2020. Kedua 2 Desember 2020, dan terakhir 8 Februari 2021. Dalam somasi tersebut kami meminta agar Albertkang untuk membongkar bangunannya. Ternyata tidak ada itikad baik, makanya masalah ini kami laporkan ke polisi 19 Maret 2021," bilangnya.
Ia menegaskan lahan yang dikuasi oleh Albertkang bukanlah fasilitas umum atau fasilitas sosial. Tapi tanah milik Royal Sumatera.
"Lahan yang dikuasainya itu miliki Royal Sumatera ditandai dengan sertifikat nomor B.256 dan 6107," tegasnya.
Rumah yang dimiliki oleh Albert Kang, disebut Erwin dibeli dari pihak ketiga. Bukan langsung dari Royal Sumatera.
Saat ini kasus ini masih berproses di Polda Sumatera Utara. Albert Kang sendiri mengajukan pra peradilan ke PN Medan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Sumut. Sidangnya sudah digelar pada Jumat (17/9/2021) kemarin namun ditunda karena pihak termohon yakni Polda Sumut tidak hadir.
© Copyright 2024, All Rights Reserved