AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto pemilik senjata api yang menewaskan anggota Sabhara Polrestabes Medan Bripda DS, dimutasi dari jabatannya di Polda Sumatera Utara. Berdasarkan telegram Kapolri bernomor ST 1233/IV/KEP/2020, tertanggal 17 April 2020 itu, mantan Wakapolrestabes Medan itu dimutasi dari jabatan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menjadi perwira menengah (Pamen) Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Baharkam) Polri. Terkait mutasi ini, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin membenarkannya. Namun menurutnya mutasi tersebut tidak berkaitan dengan insiden yang terjadi di Barak Lajang, Mako Satuan Sabhara Polrestabes Medan, Jalan Putri Hijau pada Sabtu, 28 Maret 2020. "Itu mutasi rutin. Dia sudah lebih dua tahun jadi Wadirreskrimsus Polda Sumatera Utara, jadi itu mutasi rutin saja," katanya kepada wartawan di Medan. Diketahui insiden tertembaknya seorang personil Sabhara Polrestabes Medan tersebut terjadi setelah senjata milik Bagus yang dipegang oleh ajudannya Bripda DI meletus dan mengenai Bripda DS yang akhirnya meninggal dunia. Kasus ini sendiri sudah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan yang menetapkan Bripda DI sebagai tersangka. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.[R]
AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto pemilik senjata api yang menewaskan anggota Sabhara Polrestabes Medan Bripda DS, dimutasi dari jabatannya di Polda Sumatera Utara. Berdasarkan telegram Kapolri bernomor ST 1233/IV/KEP/2020, tertanggal 17 April 2020 itu, mantan Wakapolrestabes Medan itu dimutasi dari jabatan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menjadi perwira menengah (Pamen) Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Baharkam) Polri. Terkait mutasi ini, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin membenarkannya. Namun menurutnya mutasi tersebut tidak berkaitan dengan insiden yang terjadi di Barak Lajang, Mako Satuan Sabhara Polrestabes Medan, Jalan Putri Hijau pada Sabtu, 28 Maret 2020. "Itu mutasi rutin. Dia sudah lebih dua tahun jadi Wadirreskrimsus Polda Sumatera Utara, jadi itu mutasi rutin saja," katanya kepada wartawan di Medan. Diketahui insiden tertembaknya seorang personil Sabhara Polrestabes Medan tersebut terjadi setelah senjata milik Bagus yang dipegang oleh ajudannya Bripda DI meletus dan mengenai Bripda DS yang akhirnya meninggal dunia. Kasus ini sendiri sudah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan yang menetapkan Bripda DI sebagai tersangka. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.© Copyright 2024, All Rights Reserved