Pelaksanaan pemilu serentak (Pileg dan Pilpres) tahun 2024 diusulkan digelar pada tanggal 21 Februari.
Usulan ini berubah dari usulan tanggal yang sebelumnya sempat diajukan oleh KPU untuk dibahas bersama Komisi Pemilihan Umum bersama Komisi II DPR RI.
"Kemarin KPU ketika pertama kali yang draf pertama, itu ada dua tanggal untuk Pileg dan Pilpres yaitu tanggal 14 Februari dan 6 Maret," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia usai rapat kerja bersama KPU dan Bawaslu di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6).
"Tapi dalam rapat di tim kerja bersama, KPU usulkan kembali di tanggal 21 Februari 2024," imbuhnya.
Politisi Golkar Ini mengatakan terdapat beberapa pertimbangan yang membuat pelaksanaan Pemilu serentak tersebut pada 21 Februari.
"Salah satunya, kata dia, adalah Pilkada serentak yang dilaksanakan dalam satu tahun yang sama, kita ingin menghindari adanya irisan yg terlalu dalam antara Pileg, Pilpres dan Pilkada," jelasnya.
Pertimbangan kedua, lanjut Doli, adalah soal proses pencairan anggaran yang akan sulit direalisasikan jika terlalu awal tahun.
"Kita harus pertimbangkan, kalau terlalu awal tahun maka akan disulitkan soal pencairan dana, baik APBN dan APBD," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved