Situasi pandemi tidak seharusnya menjadi alasan pemerintah untuk tidak membahas revisi UU Pemilu yang kini menjadi perbincangan karena perubahan sikap dari partai-partai politik di Senayan.
"Alasan pemerintah tidak membahas revisi UU Pemilu karena mau fokus menangani covid-19 itu aneh, karena memang fokus perhatian pemerintah memang harus dalam cakupan yang luas," kata peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil dalam diskusi virtual "Ramai-ramai Mundur Tolak Revisi UU Pemilu" yang digelar Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/2).
Dijelaskan Fadli, revisi UU Pemilu merupakan satu diantara 33 prolegnas prioritas 2021 yang ditetapkan oleh DPR RI. Hal ini menjadi bagian dari keinginan berbagai pihak pasca penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu yang membutuhkan banyak evaluasi.
"Dulu kita bisa lihat hanya beberapa hari pasca Pemilu 2019, Mendagri saat itu pak Tjahjo Kumolo dan pak Jusuf Kalla bahkan mengatakan pelaksanaan pemilu tersebut butuh evaluasi karena banyak hal yang perlu dibenahi," ungkapnya.
Memang kata Fadli, saat ini banyak partai politik yang menyatakan mundur dari pembahasa revisi UU Pemilu. Hal ini menurutnya akan terjawab dalam Paripurna penetapan prolegnas di DPR RI.
"Untuk mengecek apakah ini benar-benar dihentikan, kita akan lihat dalam paripurna penetapan prolegnas," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved