Banyaknya partai politik yang menarik diri dari pembahasan revisi UU Pemilu sangat disayangkan. Sebab, revisi undang-undang tersebut didasarkan pada berbagai kondisi pelaksanaan pemilu serentak yang sangat butuh pembenahan.
Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR RI Nasir Djamil dalam diskusi virtual dengan thema "Ramai-ramai Mundur Tolak Revisi UU Pemilu" yang digelar Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/2).
"Kami tentu tidak mengomentari langkah politik mereka, tapi ada hal-hal yang harus dihitung dengan cermat," katanya.
Politisi PKS ini menjelaskan, salah satu yang membuat revisi UU pemilu tersebut menjadi salah satu topik penting disebabkan banyaknya masukan dari masyarakat terutama dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak yang menyelenggarakan pemilu. Dalam banyak kesempatan kata Nasir, KPU menyampaikan beratnya beban kerja mereka jika pelaksanaan pemilu dilakukan serentak.
"Dan kami sangat menyayangkan mengapa kita tidak memperhatikan aspirasi penyelenggara pemilu yang kemarin di 2019 banyak persoalan," ungkapnya.
Diketahui hampir semua partai politik di DPR RI menarik diri dari pembahasa revisi UU Pemilu. Saat ini tinggal PKS dan Partai Demokrat yang masih menyatakan keinginan untuk melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved