Perluasan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jalan Marelan Raya, Pasar V, Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan saat ini sangat dibutuhkan. Hal ini karena tumpukan sampah tersebut sudah menggunung.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, M Husni saat rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) bersama Pansus LKPj DPRD Kota Medan, Selasa (13/4/2021).
"Saat ini sampah sudah menggunung, hitungan saya itu 8 tahun baru bisa diurai. Tahun ini ada 3 hektar perluasan TPA Terjun," ujar Husni.
Ditambahkannya, anggaran penanganan sampah hingga saat ini belum memadai sesuai dengan UU sanitary landfill (UU 18/2018) dimana minimal anggaran kebersihan itu 5% dari total APBD.
"Saat ini total anggaran dinas kebersihan hanya 1,6 %. Kami tidak mau cengeng, tetap melakukan optimalisasi anggaran yang ada," ungkapnya.
Anggota Pansus LKPj Dame Duma Sari Hutagalung, dalam kesempatan itu menilai masalah sampah tidak terlepas dari kesiapan infrastruktur yang ada. Menurutnya, dirinya kerap melakukan sosialisasi peraturan daerah tentang pengelolaan sampah, yang salah satunya mengatur denda bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarang.
"Kenyataannya infrastruktur di lapangan kita tidak siap. Malu kadang sama masyarakat, suruh buang sampah di tempatnya, tapi tempat sampahnya tidak ada," ungkapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved