Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta agar pihak Pertamina mengevaluasi kebijakan menaikkan harga BBM non subsidi di Sumatera Utara.
Kenaikan harga BBM dengan alasan untuk menyesuaikan dengan terbitnya Pergub nomor 1 tahun 2021 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan penafsiran yang salah.
"Pertamina harus mengevaluasi prosedur untuk menaikkan BBM. Pertamina salah, sudah pasti," tegas Gubernur Edy Rahmayadi menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (01/04/2021) sore.
Menurut Edy, jika ingin menaikkan harga BBM, maka harus ada persetujuan DPR bersama pemerintah.
"Tak bisa dan tak punya wewenang gubernur karena bersangkutan dengan moneter itu," ujar Gubernur Edy.
Diketahui pihak Pertamina resmi menaikkan harga BBM mulai 1 April 2021. Jenis BBM yang mengalami kenaikan yakni
- Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850
- Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200
- Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050
- Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.400
- Dexlite dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.700
- Solar NPSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600.
Pihak pertamina beralasan hal ini berkaitan dengan terbitnya Pergub 01 Tahun 2021 dimana tarif PBBKB naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Dengan demikian harga keekonomian BBM harus dinaikkan.
"Iya tak bisa BBM dinaikkan. Mau beban mau tidak BBM tidak bisa dinaikkan. Oh salah itu, nanti kita tegur. Nanti akan saya tanyakkan Pertamina," tegas Edy Rahmayadi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved