Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) memastikan penggeledahan Kantor KPU Sergai yang mereka lakukan beberapa waktu lalu berkaitan dengan dugaan tindak pidana atas dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2020.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sergai, Elon Unedo Pinondang mengatakan penggeledahan tersebut tidak berkaitan dengan persoalan lain seperti dugaan penggelembungan suara seperti.
"Kita penyidikan tentang penggunaan dana hibah," katanya, Selasa (25/5/2021).
Elon menjelaskan sejauh ini penyelidikan atas dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkad Sergai 2020 masih berlangsung. Selain menyita barang bukti berupa berkas-berkas, pihaknya juga memintai keterangan dari 13 orang dalam tahap penyidikan.
"Yang sudah dipanggil ditahap penyidikan sudah ada kurang lebih 12 orang," ujarnya.
Diketahui penggeledahan Kantor KPU Sergai dilakukan pada Kamis (20/5/2021) lalu terkait dugaan korupsi dana hibah pilkada. KPU Sergai sendiri melaksanakan pilkada dengan dana hibah sebesar Rp 36,5 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved