Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) menyerahkan berkas remisi kepada 221 orang warga binaan yang beragama Budha di Sumatera Utara.
Remisi ini merupakan remisi dalam rangka Hari Raya Waisak yang jatuh pada 26 Mei 2021 besok.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna mengatakan para napi mendapat remisi Waisak itu merupakan bagian dari 481 orang warga binaan beragama Budha yang ada di lingkungan kerja Kantor Kemenkumham Sumut.
"Mereka mendapat remisi khusus sebagian dengan potongan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Sedangkan yang mendapat remisi khusus keseluruhan nihil" ucap Krisna, Selasa (25/5).
Sedangkan jika dirinci berdasarkan regulasi, para napi yang mendapat remisi ini berasal dari kasus Kriminal Umum sebanyak 117 Orang, napi terkait PP 28 Tahun 2006 sebanyak 4 orang dan napi terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 100 Orang.
"Sehingga total ada 221 warga binaan," sebut Krisna.
Krisna juga memaparkan saat ini jumlah penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara sebanyak 33.434 orang.
Rinciannya, narapidana pria sebanyak 24.508 orang, narapidana wanita sebanyak 1.166 orang.
"Kemudian tahanan pria sebanyak 7.510 orang dan tahanan wanita sebanyak 250 orang," pungkas Krisna.
© Copyright 2024, All Rights Reserved