Revanda menjelaskan, untuk mengubah aturan mengenai kewenangan tersebut salah satu jalan yang harus ditempuh yakni dengan melakukan revisi UU KPK.
\"Beberapa poin yang diwacanakan masuk dalam revisi UU KPK tersebut menurut kami memang sudah saatnya diterapkan. Yaitu tentang pembentukan lembaga pengawas KPK, adanya sistem SP3 dan soal izin melakukan penyadapan,\" ujarnya.
Pengawasan menurut mereka penting mengingat KPK selaku lembaga penegak hukum juga rawan menyimpang. Kemudian SP3 juga menjadi hal yang lumrah mengingat adanya istilah praduga tak bersalah dan kemudian soal penyadapan yang memang sifatnya dapat menyangkut privasi seseorang.
\"Jadi hal ini menurut kami bukan melemahkan KPK, melainkan untuk menguatkan mereka,\" pungkasnya.
Dalam aksi ini para pengunjung rasa menyapa masyarakat dengan membagikan selebaran dan makanan ringan. Aksi mereka berjalan tertib dengan dikawal oleh pihak kepolisian." itemprop="description"/>
Revanda menjelaskan, untuk mengubah aturan mengenai kewenangan tersebut salah satu jalan yang harus ditempuh yakni dengan melakukan revisi UU KPK.
\"Beberapa poin yang diwacanakan masuk dalam revisi UU KPK tersebut menurut kami memang sudah saatnya diterapkan. Yaitu tentang pembentukan lembaga pengawas KPK, adanya sistem SP3 dan soal izin melakukan penyadapan,\" ujarnya.
Pengawasan menurut mereka penting mengingat KPK selaku lembaga penegak hukum juga rawan menyimpang. Kemudian SP3 juga menjadi hal yang lumrah mengingat adanya istilah praduga tak bersalah dan kemudian soal penyadapan yang memang sifatnya dapat menyangkut privasi seseorang.
\"Jadi hal ini menurut kami bukan melemahkan KPK, melainkan untuk menguatkan mereka,\" pungkasnya.
Dalam aksi ini para pengunjung rasa menyapa masyarakat dengan membagikan selebaran dan makanan ringan. Aksi mereka berjalan tertib dengan dikawal oleh pihak kepolisian."/>
Revanda menjelaskan, untuk mengubah aturan mengenai kewenangan tersebut salah satu jalan yang harus ditempuh yakni dengan melakukan revisi UU KPK.
\"Beberapa poin yang diwacanakan masuk dalam revisi UU KPK tersebut menurut kami memang sudah saatnya diterapkan. Yaitu tentang pembentukan lembaga pengawas KPK, adanya sistem SP3 dan soal izin melakukan penyadapan,\" ujarnya.
Pengawasan menurut mereka penting mengingat KPK selaku lembaga penegak hukum juga rawan menyimpang. Kemudian SP3 juga menjadi hal yang lumrah mengingat adanya istilah praduga tak bersalah dan kemudian soal penyadapan yang memang sifatnya dapat menyangkut privasi seseorang.
\"Jadi hal ini menurut kami bukan melemahkan KPK, melainkan untuk menguatkan mereka,\" pungkasnya.
Dalam aksi ini para pengunjung rasa menyapa masyarakat dengan membagikan selebaran dan makanan ringan. Aksi mereka berjalan tertib dengan dikawal oleh pihak kepolisian."/>
Dukungan pemberantasan korupsi oleh KPK masih terus digaungkan oleh masyarakat di Kota Medan. Namun untuk mencegah penyimpangan dalam bertugas, perlu pembenahan.
Hal ini menjadi seruan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Komik) saat melakukan aksi damai di titik nol, bundaran Kantor Pos, Medan, Kamis (12/9/2019.
"Pembenahan tetap diperlukan, dan itu menjadi hal yang lumrah karena aturan yang selama ini mengatur kewenangan KPK kita nilai rawan disalahgunakan," kata koordinator aksi Revanda.
Revanda menjelaskan, untuk mengubah aturan mengenai kewenangan tersebut salah satu jalan yang harus ditempuh yakni dengan melakukan revisi UU KPK.
"Beberapa poin yang diwacanakan masuk dalam revisi UU KPK tersebut menurut kami memang sudah saatnya diterapkan. Yaitu tentang pembentukan lembaga pengawas KPK, adanya sistem SP3 dan soal izin melakukan penyadapan," ujarnya.
Pengawasan menurut mereka penting mengingat KPK selaku lembaga penegak hukum juga rawan menyimpang. Kemudian SP3 juga menjadi hal yang lumrah mengingat adanya istilah praduga tak bersalah dan kemudian soal penyadapan yang memang sifatnya dapat menyangkut privasi seseorang.
"Jadi hal ini menurut kami bukan melemahkan KPK, melainkan untuk menguatkan mereka," pungkasnya.
Dalam aksi ini para pengunjung rasa menyapa masyarakat dengan membagikan selebaran dan makanan ringan. Aksi mereka berjalan tertib dengan dikawal oleh pihak kepolisian.
Dukungan pemberantasan korupsi oleh KPK masih terus digaungkan oleh masyarakat di Kota Medan. Namun untuk mencegah penyimpangan dalam bertugas, perlu pembenahan.
Hal ini menjadi seruan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Komik) saat melakukan aksi damai di titik nol, bundaran Kantor Pos, Medan, Kamis (12/9/2019.
"Pembenahan tetap diperlukan, dan itu menjadi hal yang lumrah karena aturan yang selama ini mengatur kewenangan KPK kita nilai rawan disalahgunakan," kata koordinator aksi Revanda.
Revanda menjelaskan, untuk mengubah aturan mengenai kewenangan tersebut salah satu jalan yang harus ditempuh yakni dengan melakukan revisi UU KPK.
"Beberapa poin yang diwacanakan masuk dalam revisi UU KPK tersebut menurut kami memang sudah saatnya diterapkan. Yaitu tentang pembentukan lembaga pengawas KPK, adanya sistem SP3 dan soal izin melakukan penyadapan," ujarnya.
Pengawasan menurut mereka penting mengingat KPK selaku lembaga penegak hukum juga rawan menyimpang. Kemudian SP3 juga menjadi hal yang lumrah mengingat adanya istilah praduga tak bersalah dan kemudian soal penyadapan yang memang sifatnya dapat menyangkut privasi seseorang.
"Jadi hal ini menurut kami bukan melemahkan KPK, melainkan untuk menguatkan mereka," pungkasnya.
Dalam aksi ini para pengunjung rasa menyapa masyarakat dengan membagikan selebaran dan makanan ringan. Aksi mereka berjalan tertib dengan dikawal oleh pihak kepolisian.