Baru-baru ini kata Rinaldi, mereka menerima surat edaran dari KPU RI nomor 1917 per tanggal 3 September 209 terkait syarat dukungan tersebut.
\"Dalam surat itu hanya disebut KTP elektronik yang dilampirkan,\" ujarnya.
Namun demikian menurutnya, hal itu tidak spesifik mengatur soal posisi surat keterangan apakah boleh digunakan atau tidak.
\"Sejauh ini tidak ada larangan melampirkan surat keterangan,\" sebutnya.
KPU Medan menganjurkan, agar lampiran dukungan perseorangan menggunakan EKTP. Hal ini menurutnya akan lebih memudahkan mereka saat melakukan verifikasi dukungan nantinya.
\"Karena kota kan tau bahwa EKTP itu masa berlakunya seumur hidup,\" pungkasnya.
Diketahui kalangan perseorangan memiliki kesempatan untuk ikut di Pilkada serentak 2020. Khusus untuk di Kota Medan bakal calon perseorangan wajib mengantongi dukungan minimal warga sebanyak 104.953 yang dibuktikan dengan lampiran kartu identitas. Jumlah ini sesuai ketentuan 6,5 persen dari total DPT pemilu 2019.[su_endlogo]
" itemprop="description"/>Baru-baru ini kata Rinaldi, mereka menerima surat edaran dari KPU RI nomor 1917 per tanggal 3 September 209 terkait syarat dukungan tersebut.
\"Dalam surat itu hanya disebut KTP elektronik yang dilampirkan,\" ujarnya.
Namun demikian menurutnya, hal itu tidak spesifik mengatur soal posisi surat keterangan apakah boleh digunakan atau tidak.
\"Sejauh ini tidak ada larangan melampirkan surat keterangan,\" sebutnya.
KPU Medan menganjurkan, agar lampiran dukungan perseorangan menggunakan EKTP. Hal ini menurutnya akan lebih memudahkan mereka saat melakukan verifikasi dukungan nantinya.
\"Karena kota kan tau bahwa EKTP itu masa berlakunya seumur hidup,\" pungkasnya.
Diketahui kalangan perseorangan memiliki kesempatan untuk ikut di Pilkada serentak 2020. Khusus untuk di Kota Medan bakal calon perseorangan wajib mengantongi dukungan minimal warga sebanyak 104.953 yang dibuktikan dengan lampiran kartu identitas. Jumlah ini sesuai ketentuan 6,5 persen dari total DPT pemilu 2019.[su_endlogo]
"/>Baru-baru ini kata Rinaldi, mereka menerima surat edaran dari KPU RI nomor 1917 per tanggal 3 September 209 terkait syarat dukungan tersebut.
\"Dalam surat itu hanya disebut KTP elektronik yang dilampirkan,\" ujarnya.
Namun demikian menurutnya, hal itu tidak spesifik mengatur soal posisi surat keterangan apakah boleh digunakan atau tidak.
\"Sejauh ini tidak ada larangan melampirkan surat keterangan,\" sebutnya.
KPU Medan menganjurkan, agar lampiran dukungan perseorangan menggunakan EKTP. Hal ini menurutnya akan lebih memudahkan mereka saat melakukan verifikasi dukungan nantinya.
\"Karena kota kan tau bahwa EKTP itu masa berlakunya seumur hidup,\" pungkasnya.
Diketahui kalangan perseorangan memiliki kesempatan untuk ikut di Pilkada serentak 2020. Khusus untuk di Kota Medan bakal calon perseorangan wajib mengantongi dukungan minimal warga sebanyak 104.953 yang dibuktikan dengan lampiran kartu identitas. Jumlah ini sesuai ketentuan 6,5 persen dari total DPT pemilu 2019.[su_endlogo]
"/>