Isma Yatun menjelaskan penetapan predikat WTP mereka lakukan setelah mencermati seluruh laporan keuangan masing-masing. Khusus untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, BPK RI menurutnya tidak menemukan hal yang menyalahi kriteria pengelolaan keuangan.
\"Misalnya tidak ada permasalahan aset, belanja dan pengelolaan kas. Semua yang berkaitan dengan kriteria yang ditetapkan dalam standart pemeriksaan keuaungan sudah tidak ada masalah,\" ujarnya.
Meski menetapkan predikat WTP namun menurut Isma Yatun, mereka masih memberikan beberapa catatan khusus untuk tetap menjadi bahan perbaikan. Diantaranya mengenai persoalan belanja perjalanan dinas dan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek atau belanja modal.
\"Namun catatan itu karena nilainya masih dalam batasan wajar, sehingga tetap dapat diterima,\" sebutnya." itemprop="description"/>
Isma Yatun menjelaskan penetapan predikat WTP mereka lakukan setelah mencermati seluruh laporan keuangan masing-masing. Khusus untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, BPK RI menurutnya tidak menemukan hal yang menyalahi kriteria pengelolaan keuangan.
\"Misalnya tidak ada permasalahan aset, belanja dan pengelolaan kas. Semua yang berkaitan dengan kriteria yang ditetapkan dalam standart pemeriksaan keuaungan sudah tidak ada masalah,\" ujarnya.
Meski menetapkan predikat WTP namun menurut Isma Yatun, mereka masih memberikan beberapa catatan khusus untuk tetap menjadi bahan perbaikan. Diantaranya mengenai persoalan belanja perjalanan dinas dan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek atau belanja modal.
\"Namun catatan itu karena nilainya masih dalam batasan wajar, sehingga tetap dapat diterima,\" sebutnya."/>
Isma Yatun menjelaskan penetapan predikat WTP mereka lakukan setelah mencermati seluruh laporan keuangan masing-masing. Khusus untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, BPK RI menurutnya tidak menemukan hal yang menyalahi kriteria pengelolaan keuangan.
\"Misalnya tidak ada permasalahan aset, belanja dan pengelolaan kas. Semua yang berkaitan dengan kriteria yang ditetapkan dalam standart pemeriksaan keuaungan sudah tidak ada masalah,\" ujarnya.
Meski menetapkan predikat WTP namun menurut Isma Yatun, mereka masih memberikan beberapa catatan khusus untuk tetap menjadi bahan perbaikan. Diantaranya mengenai persoalan belanja perjalanan dinas dan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek atau belanja modal.
\"Namun catatan itu karena nilainya masih dalam batasan wajar, sehingga tetap dapat diterima,\" sebutnya."/>
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) kembali memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keungan pemerintah provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018. Penyampaian predikat tersebut dibacakan langsung oleh Anggota V BPK RI, Isma Yatun dalam Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (7/5/2019).
"Atas nama pimpinan BPK, saya mengapresiasi dan terima kasih kepada pimpinan DPRD kota dan kabupaten atas kerjasamanya mewujudkan laporan keuangan yang transparan dan akuntable," katanya.
Isma Yatun menjelaskan penetapan predikat WTP mereka lakukan setelah mencermati seluruh laporan keuangan masing-masing. Khusus untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, BPK RI menurutnya tidak menemukan hal yang menyalahi kriteria pengelolaan keuangan.
"Misalnya tidak ada permasalahan aset, belanja dan pengelolaan kas. Semua yang berkaitan dengan kriteria yang ditetapkan dalam standart pemeriksaan keuaungan sudah tidak ada masalah," ujarnya.
Meski menetapkan predikat WTP namun menurut Isma Yatun, mereka masih memberikan beberapa catatan khusus untuk tetap menjadi bahan perbaikan. Diantaranya mengenai persoalan belanja perjalanan dinas dan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek atau belanja modal.
"Namun catatan itu karena nilainya masih dalam batasan wajar, sehingga tetap dapat diterima," sebutnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) kembali memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keungan pemerintah provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018. Penyampaian predikat tersebut dibacakan langsung oleh Anggota V BPK RI, Isma Yatun dalam Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (7/5/2019).
"Atas nama pimpinan BPK, saya mengapresiasi dan terima kasih kepada pimpinan DPRD kota dan kabupaten atas kerjasamanya mewujudkan laporan keuangan yang transparan dan akuntable," katanya.
Isma Yatun menjelaskan penetapan predikat WTP mereka lakukan setelah mencermati seluruh laporan keuangan masing-masing. Khusus untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, BPK RI menurutnya tidak menemukan hal yang menyalahi kriteria pengelolaan keuangan.
"Misalnya tidak ada permasalahan aset, belanja dan pengelolaan kas. Semua yang berkaitan dengan kriteria yang ditetapkan dalam standart pemeriksaan keuaungan sudah tidak ada masalah," ujarnya.
Meski menetapkan predikat WTP namun menurut Isma Yatun, mereka masih memberikan beberapa catatan khusus untuk tetap menjadi bahan perbaikan. Diantaranya mengenai persoalan belanja perjalanan dinas dan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek atau belanja modal.
"Namun catatan itu karena nilainya masih dalam batasan wajar, sehingga tetap dapat diterima," sebutnya.