Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi membuka seleksi untuk 5 jabatan eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Lima jabatan tersebut yakni kepala biro hukum, kepala biro perekonomian, kepala biro umum, kepala dinas kesehatan serta kepala dinas kebudayaan dan pariwisata.
Pj Sekda Sumatera Utara Afifi Lubis selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka mengatakan proses ini terbuka bagi para peserta yang memenuhi persyaratan.
Berdasarkan data disampaikannya, pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka pada 25 Juni-6 Juli 2021 dimana berkas dikirim ke Pansel di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, di Gedung Bank Sumut Lantai 9, Jalan Imam Bonjol.
Seleksi administrasi dilakukan 6-7 Juli 2021 dan hasil seleksi administrasi diumumkan pada 8 Juli 2021. Bagi yang lulus seleksi administrasi mengikuti ujian tertulis dan penulisan makalah pada 12 Juli 2021.
Hasil ujian tertulis dan pengumuman makalah diumumkan pada 15 Juli 2021. Mereka yang lulus di tahapan itu, langsung mengikuti assessment test pada 16-17 Juli 2021.
Kemudian dilanjutkan ke tahap selanjutnya presentase makalah dan wawancara pada 23, 24, 26 dan 27 Juli 2021, lanjut ke penilaian akhir 28-31 Juli 2021, serta laporan dari hasil seleksi diserahkan kepada gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian daerah pada 2 Agustus 2021.
Lalu siapa yang berhak mengikuti seleksi itu? Afifi dalam pengumuman itu menyebutkan seleksi dapat diikuti ASN dari seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan.
Syaratnya antara lain berusia paling tinggi 56 pada 16 Agustus 2021, paling rendah menduduki pangkat/golongan/ruang pembina tingkat I (IV/b) untuk pelamar eselon IIa dan paling rendah menduduki
pangkat/golongan/ruang pembina (IV/a) untuk pelamar eselon IIb dengan melampirkan fotokopi SK pangkat terakhir.
Pendidikan calon peserta seleksi paling rendah S-1 atau D-IV, sedang/pernah menduduki JPT pratama atau sedang/pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional yang dipersamakan dengan jabatan administrator paling singkat 2 tahun, dan diutamakan yang telah lulus Diklat PIM III atau pelatihan kepemimpinan administrator dan Diklat teknis dan/atau fungsional.
Kemudian tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum, tidak memiliki kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) LHP BPK selama 2 tahun terakhir, sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba.
© Copyright 2024, All Rights Reserved