Pemerintah tengah menggodok usulan tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Adha dari tanggal 28-30 Juni. Usulan tanggal 30 Juni ditetapkan sebagai cuti bersama, lantaran dianggap sebagai hari kejepit nasional alias harpitnas.
Hal tersebut dilakukan dalam menyikapi perbedaan hari lebaran Idul Adha antara Muhammadiyah dengan Pemerintah.
"Kami kemarin sudah membahas nanti tinggal menunggu persetujuan dari Bapak Presiden," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLJatim, Senin (19/6/2023).
Menurut Azwar, jika libur Iduladha ditambah maka surat Keputusan Bersama (SKB) harus diubah. SKB itu melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menpan-RB, Menteri Agama (Menag), dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
"Kan itu perlu perpres. Itu kan perlu merubah SKB. Termasuk dengan Menko PMK, Menteri PAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja," jelasnya.
Dia menambahkan, penambahan cuti bersama Iduladha 2023 bukan karena usulan dari Muhammadiyah saja. Pertimbangan lainnya yakni libur anak sekolah.
"Karena setiap libur yang lebih dari 2 hari itu pergerakan ke daerah juga tinggi. Dan mendorong pemerataan ekonomi tumbuh di berbagai kawasan," tandasnya.
Diketahui, Muhammadiyah memutuskan Idul Adha 10 Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Rabu, 28 Juni 2023 M. Sementara pemerintah menetapkan Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023 M.
© Copyright 2024, All Rights Reserved