Pemerintah berencana membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Penerimaan CPNS dan PPPK ini dibahas pada Kamis (4/3/2021) lalu dalam rapat penyederhanaan birokrasi dan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Dalam rapat tersebut, besaran kuota penerimaan CASN adalah sekitar 1,3 juta ASN.
Proses pengadaan CPNS dan Guru PPPK tahun 2021, dengan total jumlah sekitar 1,3 juta ini pegawai merupakan pengalaman pertama bagi pemerintah.
"Jumlah yang tidak pernah kita lakukan sebelumnya," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Melansir situs KemenpanRB, kuota penerimaan CASN sebesar 1,3 juta tersebut terdiri dari:
1. 1 juta formasi guru PPK.
2. 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah.
3. 83.000 formasi CPNS/CPPPK ASN di pemerintah pusat.
Jumlah 1,3 juta formasi ini merupakan kebutuhan untuk 2 tahun, yakni 2020 sampai 2021.
Sementara itu formasi yang dibuka dalam penerimaan CASN 2021, yakni:
1. Formasi Guru PPK. Pelamar dari Guru Honorer Eks THK- dan Lulusan PPG.
2. Formasi ASN pemerintah daerah. Terdiri dari 70.000 PPPK JF selain guru dan 119.000 CPNS jabatan teknis yang sangat diperlukan termasuk tenaga kesehatan.
3. Formasi CPNS/PPPK pemerintah pusat. Jumlah sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi untuk berbagai jabatan yang dibutuhkan.
Sedangkan jadwal pengadaan seleksi CASN 2021 saat ini masih dalam proses pembahasan dengan Kemendikbud dan BKN.
Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, BKN saat ini tengah mengembangkan platform pendaftaran terintegrasi melalui portal Sistem Seleksi calon ASN (SSCASN).
Platform pendaftaran terintegrasi ini untuk mengakomodir pendaftaran seluruh seleksi ASN.
Pendaftaran dalam portal SSCASN dibagi ke dalam 3 platform utama yakni:
1. Sistem Seleksi CPNS (SSCN).
2. Sistem Seleksi CPNS melalui Pendidikan Kedinasan (SSCN DIKDIN).
3. Sistem Seleksi PPPK (SSP3K).
Nantinya pengolahan nilai hasil seleksi akan diintegrasikan ke dalam portal.
Proses pengolahan nilai masuk akan diproses tanpa campur tangan pihak mana pun dan sesuai dengan ketentuan.
"Portal SSCASN juga akan menyediakan fitur pengolahan hasil seleksi seperti SKD dan SKB," katanya.
SSCASN nantinya juga akan diintegrasikan dengan data NIK di Dukcapil sebagai data awal pendaftaran.
Untuk formasi guru, SSCASN akan terintegrasi dengan pengecekan data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk validasi data Dapodik.
SSCASN juga akan terintegrasi dengan akreditasi program studi maupun akreditasi Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi termasuk validasi nomor ijazah yang dikelola Kemenristekdikti.
Sementara untuk pelamar formasi Tenaga Kesehatan, SSCASN akan terintegrasi dengan data Surat Tanda Registrasi (STR) atas kerja sama BKN dengan Kemenkes.
© Copyright 2024, All Rights Reserved