Polisi menetapkan 2 tersangka pembunuhan wartawan Marsal Harahap. Keduanya pemilik dan Manajer Ferrari Bar & Resto di Kota Pematangsiantar.
Tersangka S (57) pemilik Ferrari Bar & Resto, warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Banten, Kecamatan Sianta Barat, dan YFP (31) warga Jalan Melati, Kelurahan Tanjung Tongah, Siantar Martoba, sebagai humas atau manajer Ferrari Bar & Resto.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan 338 dari KUHPidana.
Kita sudah meminta keterangan para saksi dari Kantor LasserNewsToday sebanyak 3 orang, saksi dari warung tuak sebanyak 8 orang, saksi dari sekitar Hotel Siantar 16 orang, saksi di lokasi kejadian, itu ada 23 orang dan saksi di Ferrari Bar & Resto itu sebanyak 5 orang," kata Panca.
Panca juga menjelaskan pihaknya telah menelusuri perjalanan almarhum Mara Salem Harahap atau Marsal sebelum tewas dibunuh. "Polisi juga sudah mengamankan sejumlah alat bukti, antara lain rekaman CCTV," katanya.
Kemudian, mobil milik Marsal, Datsun Go warna putih, BK 1921 WR, di mana jasad Marsal ditemukan tewas, 1 unit sepedamotor Honda Vario, BK 6976 WAG, yang dikendarai pelaku saat mengeksekusi korban.
"Satu lembar kuitansi dari Ferrari Bar & Resto, air softgun merk Walther Pick, 1 pucuk senpi jenis pistol merk buatan pabrikan seri N1911A17S, 1 buah magazin dengan 6 butir peluru aktif kaliber 9 mm, sepatu, kemeja dan tali pinggang," beber Panca.
© Copyright 2024, All Rights Reserved