Pemerintah Kota Medan memastikan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) covid-19 RSUD Pirngadi Medan akan segera dituntaskan.
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution usai menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara terkait kasus tertundanya pembayaran insentif tersebut.
"Pertama sekali, saya menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh nakes atas keterlambatan ini," kata Bobby Nasution di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang No 3 Medan, Senin (15/3).
Dijelaskan Bobby, proses pembayaran terhadap insentif tersebut sebenarnya sudah dilakukannya dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) yang akan menjadi dasar pembayaran insentif tersebut. Perwal dibutuhkan menjadi dasar mengingat anggaran insentif yang berasal dari pusat tersebut seharusnya dibayarkan pada tahun 2020 lalu.
"Tanggal 26 Februari seminggu setelah saya dilantik saya sudah teken perwalnya. Dengan itu, maka pembayaran insentif sudah bisa dilakukan," sebutnya.
Sejak terbitnya perwal tersebut Bobby juga mengaku sudah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk segera membayarkan ke rekening masing-masing nakes. Akan tetapi pada pembayaran Jumat pekan lalu masih ada kesalahan data sehingga seluruh insentif yang dibayar ditarik kembali. Rencanannya pembayaran akan dilakukan hari ini.
"Kemarin itu saat dibayar masih ada persoalan data, dimana ada yang namanya berbeda namun rekeningnya sama. Jadi otomatis ditolak kemudian dilakukan lagi pendataan yang benar dan hari ini akan diselesaikan," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved