Polda Sumatera Utara melimpahkan berkas dan para tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pembiayaan kredit pada Bank Sumut Syariah, Cabang Pembantu Lubuk Pakam ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Dua tersangka dalam kasus ini yakni AS yang merupakan Mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Tahun 2012 dan RRPS yang merupakan Karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam selaku Analis Kredit.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan kasus ini terjadi pada kurun waktu 2012 dan 2014 dimana Bank Sumut Syariah cabang Pembantu Lubuk Pakam memberikan pembiayaan pembangunan dan Pembiayaan Murabahah Kredit Pemilikan Rumah Islamic Banking (KPR IB) Perumahan Taman Asri Resident di Jalan Muspika, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Pekerjaan ini dilakukan oleh dua Developer yakni CV Sari Jaya/Kartika Sari Ruru yang mendapat modal sebesar Rp 2 miliar dari PT. Bank Sumut Syariah Cabang Tebing Tinggi dengan jumlah 58 ( lima puluh delapan) Unit’ dengan jangka waktu pekerjaan 24 ( dua puluh empat) bulan terhitung bulan November 2012 sampai November 2014.
Kemudian CV. Perdana Jaya menerima modal kerja sebesar Rp. 1.600.000.000.,( satu milyar enam ratus juta ) dari PT. Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam dengan jumlah 38 ( Tiga puluh delapan ) unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 ( dua puluh empat ) bulan terhitung sejak bulan November 2012 sampai bulan November 2014.
“Namun faktanya sampai saat ini keduanya tidak menyelesaikan perumahaan Taman Asri Residence 100 % (seratus persen),” kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/5/2022).
Kemudian pada tahun 2012 sampai tahun 2014 PT. Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam menyalurkan pembiayaan Murabahah KPR IB ( Kredit Pemilikan Rumah Islamic Banking) Perumahan Taman Asri Residence sebanyak (65 Unit dengan 55 Debitur) yang mana perumahan tersebut belum siap huni. Akan tetapi tersangka AS selaku Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam tetap menyetujui pencairan pembiayaan murabahah KPR IB ( Kredit Pemilikan Rumah Islamic Banking) Perumahan Taman Asri Residence sebanyak (65 unit Siap Huni dengan 55 Debitur ) dengan anggaran yang sudah di cairkan 100% ( seratus persen) sebesar .Rp. 12.034.615.765,.( dua belas milyar tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu tujuh ratus enam puluh lima ) rupiah’ dimana dalam pencairan tersebut AS dan RRPS (membuat dan merekaya dokumen atau membuat pencacatan palsu serta surat-surat sebagai syarat pencairan dana pembiayaan Murabahah terhadap (65 Unit dengan 55 Debitur) seperti Laporan taksasi atau verifikasi, dan Laporan analisa.
Laporan mengenai kasus tercantum pada Laporan Polisi Nomor : LP/A/1336/VIII/2021/Ditreskrimsus/Polda Sumut, tanggal 23 Agustus 2021
Dalam kasus ini AS disangka melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf a Subs Pasal 63 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana. Sedangkan, RRPS disangka melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf a Subs Pasal 63 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved