Pembaharuan data menjadi salah satu hal yang penting dalam rangka memberikan perlindungan data terhadap nasabah.
Sebab, dengan adanya pembaharuan data, maka perusahaan akan mendapatkan data terbaru dari para nasabahnya guna mempermudah jalur komunikasi antara kedua belah pihak.
Imbauan ini disampaikan oleh Vice President Life Operation Division Sequis, Eko Sumurat. Menurutnya, Sequis setiap tahun mengimbau masyarakat untuk melakukan pembaharuan data atay pengkinian data.
“Pengkinian data rutin dilakukan Sequis setiap tahun sebagai bentuk kepatuhan perusahaan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10/2022).
Pengkinian data kata Eko akan memudahkan mereka untuk menghubungi nasabah jika memerlukan informasi terkait polis maupun untuk melakukan verifikasi lainnya.
“Oleh sebab itu, sangat penting bagi nasabah untuk melakukan pengkinian data secara berkala. Jika nasabah tidak bisa dihubungi atau informasi yang diberikan perusahaan tidak didapatkan oleh nasabah tentu dapat merugikan nasabah dan bisa mengakibatkan manfaat polis tidak diterima atau bahkan polis bisa sampai batal (lapse) sehingga nasabah menjadi tidak terlindungi lagi,” ujarnya.
Pengkinian data meliputi nomor ponsel (handphone) yang terhubung dengan WhatsApp, e-mail aktif, domisili sesuai KTP serta data penting lainnya yang berkaitan dengan kepentingan polis.
Pengkinian data juga bertujuan melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan data atau tindak kejahatan. Saat ini memang tengah mengemuka soal kebocoran data dan kekhawatiran data pribadi disebar oleh oknum yang ingin mencari untung, dan penyalahgunaan data untuk kegiatan illegal. Untuk itu, masyarakat perlu berhati-hati saat memberikan data pada pihak lain.
“Sequis merupakan perusahaan asuransi jiwa yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga Sequis bertanggung jawab penuh menjaga kerahasiaan data setiap nasabahnya. Sequis juga sudah memiliki sertifikasi berstandar internasional untuk tata kelola sistem keamanan informasi dan perlindungan datanya yakni ISO 27001,” ungkapnya.
Pengkinian data dapat dilakukan melalui sequis.co.id dengan cara mengisi formulir yang tersedia dan melengkapi dokumen fotokopi e-KTP dan NPWP lalu mengembalikan formulir tersebut ke kantor NSC, RSC, atau email ke [email protected]. Pengkinian data juga dapat dilakukan nasabah dengan memperbarui data diri di Sequis App.
“Pada Hari Asuransi Nasional tahun ini, Sequis mengajak para nasabahnya melakukan pengkinian data pribadi agar bisa mendapatkan manfaat optimal dari berasuransi,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved